SumSel : KKN TIM II Universitas Diponegoro 2020 Sosialisasikan Dampak Buruk Pernikahan Dini

PRABUMULIH- JK. Awak media Jejak Kasus hadiri kegiatan KKN TIM II Universitas Diponegoro 2020 melakukan sosialisasi pernikahan dini dan dampaknya bagi remaja yang di gelar di Kantor Lurah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Selasa (4/8/2020).

Dalam acara tersebut sebagai pemberi materi yakni Muarin Irvan dari PPKBPPA dan moderatnya Rhida, dihadiri oleh Ali Syukri sebagai Lurah dan ibu-ibu PKK juga para remaja putri maupun putra.

Menyikapi tentang pernikahan dini yang marak sering terjadi karena dari pergaulan bebas atau dari adat yang di jodohkan. Usia pernikahan yang sudah diatur oleh Pemerintah dalam UUP (UU No 16 tahun 2019) bahwa, usianya 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Hendaklah dari kedua belah pihak laki-laki dan perempuan harus dapat menahan diri agar tidak terjadi pernikahan dini.

Irvan menghimbau agar nanti kedepannya untuk pernikahan dini hendaknya tidak terjadi lagi, mengingat dampak dari pernikahan dini dapat membikin/bahaya untuk wanitanya karena belum cukup umur dan belum siap mental untuk hamil serta melahirkan, apa lagi untuk merawat seorang baby dalam usia dini, semestinya anak remaja masih masa-masa belajar lebih giat lagi agar nanti dapat menjadi manusia yang unggul.

Boleh menikah ketika usia sudah cukup, minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki agar terciptalah harapan dan penerus bangsa yang berkualitas.

Dengan menunda atau tidak melakukan pernikahan dini akan baik dari pada yang menikah di usia muda, karena dampak dari pernikahan dini sering terjadi konflik dalam rumah tangga dan tidak sedikit berujung dengan perceraian.

Juga dapat menjadi beban moral sehingga tidak kuat dan menjadi stres, atau trauma, ini tidak sedikit yang sudah terjadi karena menikah di usia dini.

Seorang ibu yang sangat muda tidak bisa menerima kenyataan yang ada, misalnya dalam rumah tangga terbentur dalam masalah ekonomi yang belum mapan, ini pun salah satu dari rusaknya sebuah rumah tangga dalam pernikahan dini.

Harapan kami, anjuran dari Pemerintah hendaklah usia pernikahan harus sudah usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki, dengan usia seperti itu akan dapat membangun sebuah rumah tangga yang baik, karena sudah dianggap siap mental, sehingga dapat membikin/menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis, pungkasnya. (Yus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *