Jawa Barat : Tidak Masuk Kantor 4 Bulan Warga Grudug Kantor Desa Tinumpuk Tuntut Kades Eka Mundur

INDRAMAYU- JK. Warga masyarakat Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tinumpuk menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Desa Tinumpuk, warga masyarakat menuntut Kuwu (Kepala Desa) Tinumpuk Eka Munandar, mundur dari jabatannya. Senin (27/7/2020).

Koordinator aksi Nurda mengatakan, selama menjabat menjadi Kuwu/Kepala Desa, Eka Munandar tidak bertanggung jawab dengan tugas, fungsi dan perannya.

Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar diduga tidak masuk Kantor selama 4 (empat) bulan sehingga warga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan. Selain itu, Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi uang Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah.

Pertama, uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar tidak ada kejelasan dan tidak transparan, totalnya kurang lebih Rp 209.000.000 (dua ratus sembilan juta rupiah),” ungkap Nurda.

Kedua, masalah pembangunan tahun 2020 ini dari DD (Dana Desa) tahap satu sudah dicairkan di bulan April sebesar 40% yaitu Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sekian, tapi sampai sekarang dana itu belum ada bentuk realisasinya, bahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) sudah dibuatkan untuk tahap pertama untuk menjemput anggaran tahap kedua.

Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar itu tidak pernah ngantor kurang lebih 4 bulan, bahkan warga masyarakat Desa Tinumpuk merasa kesal ketika membutuhkan pelayanan tanda tangan, bikin KTP, bikin SKU, itu sangat resah sampai menunggu berbulan-bulan,” katanya.

Ditambah lagi, sambung Nurda, dalam minggu-minggu ini ketika pihaknya mempertanyakan kinerja Kuwu/Kepala Desa, dana bantuan Covid-19, penggunaan dana DD untuk pembangunan, uang pengembalian hasil korupsi sejak tanggal 12 Juli 2020 sampai sekarang tidak ada di Kantor. Bahkan sekarang ada aksipun ditinggal kabur.

Nurda menyampaikan, dari aksi unjuk rasa ini masyarakat meminta Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar agar segera mundur dari jabatanya.

“Kuwu Eka Munandar segera cepat-cepat mundur,” tegas Nurda.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinumpuk Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah melakukan teguran tertulis kepada Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar sebanyak dua kali. Bahkan, lanjutnya, teguran itu sudah disampaikan kepada Plt Bupati Indramayu melalui Camat Juntinyuat.

Sementara itu Camat Juntinyuat Muhammad Nurul Huda ditemui di lokasi aksi unjuk rasa membenarkan bahwa, Kuwu/Kepala Desa tidak ada di tempat. Camat mengaku sudah melakukan teguran yang kedua kepada Kuwu/Kepala Desa yang sudah lama tidak masuk Kantor itu.

Menurut Camat, untuk mengisi kekosongan ini memang perlu Pelaksana Harian (Plh). Cuman ada proses yang harus ditempuh yang diatur di Perbup 93.1 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pemberhentian Sementara Kuwu/Kepala Desa.

Ketika Kuwu/Kepala Desa tidak masuk Kantor lagi selama sebulan terakhir, BPD akan melaporkan lagi ke Camat dan Camat akan mengeluarkan teguran ketiga.

Untuk selanjutnya melaporkan kepada Bupati. Dan Bupati akan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Kuwu/Kepala Desa. Lalu rekomendasi Inspektorat dijadikan dasar oleh Bupati untuk mengeluarkan SK Pemberhentian sementara Kuwu. SK Bupati tersebut sebagai dasar untuk Camat untuk mengeluarkan surat tugas Plh Kuwu,” terang Camat.

Berbeda dengan Camat, Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) Tarkani menilai tidak ngantornya Kuwu/Kepala Desa sebulan dua bulan itu wajar saja karena kedinasan.

Wajar dan wajar ketika ada seorang pemimpin tidak ngantor dan juga masyarakat tidak mengerti dalam aturan, dalam Undang-Undang, wajar,” kata Tarkani.

Tapi, lanjut Tarkani, orang yang mengerti yang namanya Kuwu/Kepala Desa berhenti atau diberhentikan itu kalau Kuwu/Kepala Desa meninggal dunia, Kuwu/Kepala Desa mengundurkan diri, Kuwu/Kepala Desa dalam pidana 5 tahun minimal.

Kalau seandainya Kuwu/Kepala Desa tidak ngantor seminggu dua minggu, sebulan dua bulan itu wajar. Yang tidak boleh itu berturut-turut enam bulan lamanya dalam keadaan sakit.

Kalau seminggu dua minggu, sebulan dua bulan wajar karena kedinasan. Yang namanya manusia itu ada kesibukan masing-masing,” terang Tarkani.

Hingga kini keberadaan Kuwu/Kepala Desa Tinumpuk Eka Munandar belum diketahui, bahkan menurut Camat Nurul Huda, orang tua dari Kuwu/Kepala Desa Eka Munandar juga tidak tau kemana keberadaan putranya itu, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *