PESAWARAN- JK. Sebelumnya Kantor Pos Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran sempat telah di beritakan oleh buana informasi TV, terkait pengibaran Sang Saka Merah Putih yang sudah lusuh dan robek. Senin (27/7/2020).
Gabungan dari Ormas GML dan LSM Lira serta beberapa media kembali temukan adanya pengibaran Bendera yang sudah lusuh dan robek di Kantor Pos Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Saat di konfirmasi, Kepala Kantor Pos Pacer (Supriyanto) menjelaskan bahwa, untuk penggantian Bendera Merah Putih di Kantornya harus mengikuti instruksi dan perintah dari Kantor Pusat, walaupun Bendera itu sudah tidak layak untuk di kibarkan, jelasnya.
“Sementara itu, sudah jelas dalam Undang-Undang No 24 c tahun 2009 di jelaskan, barang siapa yang mengibarkan Bendera Merah Putih yang lusuh dan robek akan di kenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 100 juta rupiah.
Secara tidak langsung, keputusan dan instruksi dari Kantor Pos Pusat tersebut membuat Kepala Cabang telah mengangkangi dan melanggar Undang-Undang tersebut.
Ketua GML Rudi Sapari A.S sangat menyayangkan atas perintah dan instruksi dari Kantor Pusat tersebut, karena menurut Rudi, harga Bendera yang tidak seberapa itu mengapa harus di anggarkan dari Pusat dan harus menunggu sampai satu tahun, baru boleh di ganti. (SRF)