INDRAMAYU- JK. Minggu (26/7/2020). Tragedi pengrusakan Pintu Gerbang di DPD Golkar Indramayu pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 telah di laporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 25 Juli 2020 oleh H. Mahpudin. Yang bersangkutan telah melaporkan resmi di Polres Indramayu, Jawa barat
Menurut keterangan Surat pelaporon H. Mahpudin di Polres Indramayu, diduga telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang dilakukan oleh terduga.
Awal mula kejadian terlapor Daniel Mutaqien Syaftudin bersama beberapa orang lainnya datang ke Kantor DPD Golkar Indramayu yang pada saat itu dalam keadaan gerbang terkunci, kemudian terlapor masuk lewat belakang lalu merusak pintu utama belakang kantor kemudian keluar menuju pintu utama gerbang kantor dan membuka paksa pintu gerbang pagar dengan cara merusak gembok
pagar gerbang.
Lalu terlapor Sdr, Hilal Himawan bersama beberapa orang lainya masuk kedalam kantor dan melakukan pengerusakan beberapa pintu kantor, dengan adanya kejadian tersebut Korban/Pelapor merasa tidak terima, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu pada tanggal (25/7/2020).
Menurut pengurus DPD Partai Golkar Indramayu Jiaul Haq, saat dikonfirmasi by phone mengatakan kepada awak media, menanggapi adanya pelaporan dari Oknum terkait kerusakan Propeti Kantor DPD Partai Golkar Indramayu.
Jiaul mengungkapkan, posisi pelapor itu sebagai apa? bukanyan Oknum-Oknum pelapor terkait Kantor DPD Golkar Indramayu sudah tidak lagi sebagai pengurus DPD Partai Golkar Indramayu, karena sesuai dengan SK Pengurus yang baru yang terbit pada tanggal 20 Juli 2020 Nomor KEP -17/GOLKAR/V/2020.
Laporan kepada Polisi tanggal 24/7/2020 sedangkan pada tanggal 20/7/2020 kan sudah bukan pengurus lagi, karena sudah bukan kepengurusan Golkar. seharusnya Oknum terkait kena sangsi karena telah menyegel Kantor DPD Partai Golkar. Pungkasnya. (Ron)