INDRAMAYU- JK. Menjelang musim hajatan tiba, masyarakat Kecamatan Tukdana bingung terkendala izin keramaian. Dengan sigap Muspika Kecamatan Tukdana menggelar Rapat dengan para Kuwu/Kepala Desa se- Kecamatan Tukdana bertempat di Aula Kecamatan. Jumat (24/7/2020).
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu No. 36 Tahun 2020 Tentang Ijin Hiburan dalam Hajatan dimasa pandemi Covid-19. Terhitung mulai ditanda tanganinya Perbup tersebut bahwa, ijin Hajatan yang menggunakan Hiburan mulai diperkenankan dengan syarat mendapat ijin persetujuan dari Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan yaitu Camat setempat, mendapat ijin dari Polsek setempat, memenuhi protokol kesehatan Covid-19, tamu undangan menggunakan Masker.
H. Sutedi, S.Pd,. M.Pd. selaku orang nomor satu se-Kecamatan Tukdana mengatakan, “semua yang berada dilokasi tuan rumah hajat wajib menggunakan Masker. Pemangku Hajat wajib menyediakan Tempat Cuci Tangan pakai Hand Sanitizer dan pakai Masker.
Diatur juga jarak Kursi tamu undangan. Pengaturan kedatangan tamu agar tidak berjubel dalam menikmati Hiburan Hajatan, Organ, Sandiwara dll.
Diperkenankan mulai pukul 09.00 WIB pagi sampai dengan pukul 17.00 WIB sore. Kegiatan Hiburan malam hari dilarang, tidak diperkenankan berjoget diatas panggung/sawer.
Penentuan ijin setelah dilakukan observasi lokasi Hajat, Interview dan wawancara tuan Hajat oleh pemberi ijin”. Terangnya.
Terhitung mulai ditanda tanganinya Perbup tersebut bahwa, ijin Hajatan yang menggunakan Hiburan mulai diperkenankan, pungkasnya. (Ron)