CIREBON- JK. Minggu (12/7/2020). Pariwisata, Bisnis Hiburan, Restoran dan Cafe di Kabupaten Cirebon resmi diperbolehkan kembali beroperasi. Secara simbolis, pemberian izin resmi beroperasi kembali usaha tersebut dilakukan di Apita Resort, kawasan Beber, Jawa Barat.
“Malam ini secara resmi Pemkab Cirebon Launching Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju New Normal, diikuti dengan pemberian izin beroperasinya kembali sektor Pariwisata dan 6 (enam) sektor lainnya, termasuk di dalamnya usaha Hiburan, Restoran dan Cafe,” ujar Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, saat memberikan sambutan di acara tersebut.
Dikatakan dia, pemberian izin beroperasinya kembali 7 (tujuh) sektor usaha, termasuk Hiburan, Pariwisata, Cafe dan Restoran itu, dibarengi dengan beberapa persyaratan, salah satunya pemberlakuan SOP protokol kesehatan dan sosial distance.
“Semoga, melalui penerapan AKB menuju New Normal ini, perekonomian kita bisa pulih kembali, dengan tetap menekan penyebaran Virus Corona,” ucapnya.
Penerapan AKB sendiri, kata dia, diberlakukan sampai 31 Juli 2020.
“Kita melakukan monitoring terhadap pelaksanaan AKB ini, sampai tanggal 31 Juli 2020, untuk kemudian menuju Normal Baru,” katanya.
Di tempat yang sama, salah satu Perwakilan pelaku usaha tempat Hiburan, Resto dan Cafe di Kabupaten Cirebon Yogi mengatakan, pemberlakukan AKB membawa harapan baru bagi kehidupan sektor usahanya, yang sempat terpuruk di saat pandemi Corona ini.
“Tentunya, ini membawa harapan baru buat kita. Terlebih, setelah dikeluarkannya izin beroperasi kembali, kami mendapatkan kepastian dan ketenangan untuk kembali menjalankan usaha ini.
Ya, tentunya dengan melakukan semua persyaratan yang diberikan Pemkab Cirebon, salah satunya protokol kesehatan dan sosial distance,” kata pria yang juga GM Apita Resort Cirebon ini. (Ron)