jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Sebuah truk tangki milik PT Bayang Anis diduga menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tanpa dokumen resmi terciduk beroperasi di Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon, Jumat (21/3/2025).
Pantauan jejakkasus.co.id, truk tangki berkapasitas 8000 liter tersebut terlihat melakukan aktivitas distribusi di sekitar kawasan pelabuhan tanpa disertai dokumen lengkap yang membuktikan legalitas pengangkutan BBM bersubsidi.
Pasalnya, diduga terkait dokumen Loading Order (LO) dan Drop Out (DO) sang sopir tidak dapat memberikan keterangan apapun dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Lebih lanjut, sopir truk tanki pengangkut BBM hanya menyampaikan bahwa pengurus dari kegiatan penyaluran BBM di Kejawanan Kota Cirebon berinisial YM.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari seseorang yang berada dilokasi, diketahui sebanyak 3 unit truk tanki bertuliskan PT Bayang Anis berkapasitas masing-masing 8000 liter menyalurkan BBM subsidi jenis solar kepada perusahaan perkapalan di wilayah pelabuhan Kejawanan.
Dari temuan tersebut sebanyak 16000 liter yang diduga BBM jenis solar subsidi di distribusikan kepada perusahaan industri.
Penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai dengan regulasi, distribusi solar bersubsidi harus melalui jalur resmi dan hanya diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum setempat diminta segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas bagi pelaku-pelaku praktik penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bayang Anis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Bagi masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan publik.
(Tim/red)