INDRAMAYU- JK. Jumat (10/7/2020). Masyarakat Desa Kroya telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020, sebanyak 240 KPM dari 15 RT untuk warga yang terdampak Covid-19. Dalam Hal ini masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)/KK.
Namun, setelah cair pengambilan uang tunai tersebut dari Bank BJB, di potong Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh masing-masing RT dengan alasan untuk dibagikan lagi kepada masyarakat, dengan alasan untuk pemerataan kepada warga yang belum mendapatkan.
Hal ini sangat disayangkan oleh warga yang sudah terverifikasi namanya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang mestinya menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) tapi kenyataannya hanya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Ya benar, terkait hal pemotongan BLT tersebut, bahwa warga penerima BLT Dana Desa (DD) hanya menerima Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang diterima oleh masyarakat,”Kata Emo Resmana saat di konfirmasi awak media.
Dikatakan Emo Resmana, rencananya hasil dari pemotongan sisanya akan di alihkan ke masyarakat yang belum mendapatkan, tujuannya untuk pemerataan bantuan. Katanya.
“Untuk hal tersebut, kita Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya sudah dibahas secara resmi melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan atas desakan warga agar pembagian BLT DD di samaratakan, sehingga keputusan saat rapat bersama RT dan para pihak, KPM penerima BLT DD hanya menerima Rp.100.ooo (seratus ribu rupiah) untuk kondusifitas Desa terpaksa itu dilakukan dan saya siap di panggil Aparat Penegak Hukum untuk mempertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sementara itu Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat saat di konfirmasi awak media mengatakan, terkait dengan permasalahan BLT Dana Desa (DD) Tahun 2020 Desa Kroya itu sudah kita serahkan kepada yang berwenang yakni Inspektorat, Saber Pungli Polres Indramayu dan Kejaksaan, untuk di tindak lanjuti, dan nanti kita semua tau apa pelanggarannya.”Tegas Taufik.
Menurutnya, untuk hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan ada jawaban benar atau tidak, sampai saat ini Inspektorat terkait Desa Kroya masih dalam pemeriksaan, ujarnya.
“Sekarang kita tunggu keputusan dari Inspektorat salah atau tidak, apa yang sudah di lakukan Kuwu Desa Kroya dan dari hasil pemeriksaan pastinya ada jawabannya dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ya paling seminggu dari pertama di periksa,”jelasnya.
Jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat sudah ada, dan menyatakan Kuwu Desa Kroya bersalah, maka jelas tindakan Kepela Desa (Kuwu) Kroya itu bertentangan dengan Permendesa PDTT no 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang prioritas pemggunaan Dana. Pungkasnya. (Ron)