Lampung : Menginap di Rumah Teman Gadis Belia dicabuli

TANGGAMUS- JK. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung, kali ini seorang gadis belia berusia 14 tahun dicabuli saat menginap di rumah temannya di Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku berinisial AD (16), di Kecamatan Pugung Tanggamus, Provinsi Lampung. Sedangkan korban yang berstatus pelajar tersebut beralamat di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Akibat perbuatan tak senonohnya pelaku yang juga masih di bawah umur tersebut kini telah ditangkap Polisi.

“Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat kejadian mereka (pelaku dan korban) serta beberapa teman lain menginap di rumah tersangka,” kata Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Kapolsek menjelaskan kasus Asusila tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya tersangka dan dua orang temannya sedang berkumpul di rumahnya sejak pukul 10.00 WIB.

Kemudian tersangka diminta salah satu temannya menjemput korban di rumahnya untuk berkumpul bersama mereka. Setelah dijemput korban pun ikut berkumpul di rumah tersangka, setelah larut malam korban dan teman lainnya menginap di rumah pelaku AD.

“Lalu sekitar pukul 01.30 WIB saat teman korban yang lain sudah tidur tersangka ini mencabuli korban di dalam kamarnya,” jelas Ipda Okta Devi.

Akibat kejadian itu korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya, pelaku lantas dilaporkan ke Mapolsek Pugung pada Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa saksi-saksi diantaranya dua teman tersangka dan korban terkait kegiatan mereka berkumpul di rumah pelaku.

Polisi juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) pakaian korban berupa satu helai baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu. Kemudian satu celana panjang warna biru dongker, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, dan satu tanktop warna biru.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Namun karena tersangka juga masih anak dibawah umur sehingga penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,” pungkas Kapolsek. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *