Jawa Barat : Camat Lohbener Udin Casudin Monitoring Penerima BSPS di Desa Larangan

INDRAMAYU- JK. Jumat (10/7/2020). Camat Lohbener Udin Casudin, SH, MSi, memonitoring langsung bagi warga Desa Larangan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) program BSPS telah meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan di Desa Larangan menjadi rumah layak huni sebanyak 54 Unit.

“Program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 25 Unit lagi untuk kedepannya sehingga Desa Larangan, rumah tidak layak huni melalui kegiatan berikutnya sudah selesai,” ujar Udin Casudin, pada awak media disela kesibukanya, Jumat (10/7/2020).

Lanjutnya, hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian rumah yang layak, kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” katanya.

Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, nilai BSPS kenaikan dana BSPS untuk yang 54 KK yaitu 17 juta per KPM.

Dikatakannya, penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam program ini Pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Lanjut Udin Casudin, nantinya Tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja Tukang,” terangnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal Kabupaten dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan Readiness Criteria yang diusulan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RT/RW yang ada di Desa/Kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per Desa/Kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.

Camat Udin Casudin mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, diharapkan Desa Larangan ini menjadi Desa tuntas. Dengan Program BSPS untuk tahun sekarang ada 54 KK dan kedepanya ada 25 KPM lagi ingga sehhpenerima program BSPS di Desa Larangan ini selesai dan tuntas,”pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *