CIREBON- Semenjak akhir pekan lalu warga yang mengurus dokumen kependudukan hanya diberi Surat Keterangan (Suket). Blanko E-KTP masih kosong di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Hal ini berdasarkan hasil pantauan awak media Jejak Kasus yang menyambangi kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Rabu (9/10/2019).
Padahal belum lama ini Blanko E-KTP telah terdistribusikan sebanyak 16 juta keping di seluruh indonesia, namun saat ini di beberapa pelosok seluruh Kabupaten dan Provinsi kehabisan Blanko E-KTP.
Hal itu diakui Kabid Dafduk Mohammad Sardar Ernedin saat menunjukan bukti serah terima Blanko E-KTP dari pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kepada media.
Blanko E-KTP yang diberikan oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum diketahui. “Kita sifatnya hanya mengajukan (request), permasalahan ini tergantung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).” Tuturnya
“Pihak Pemkab sudah mengajukan kebutuhan Blanko E-KTP, tetapi hal itu akan disesuaikan pada berapa jumlah penduduk yang benar-benar membutuhkan.” Tambahnya
“Penjelasannya adalah keterbatasan sejumlah Blanko E-KTP di priotaskan hanya kepada kebutuhan yang mendesak saja. Dan sebagaimana mestinya jika kebutuhan mendesak, hal ini akan dibantu dengan E-Surat Keterangan (Suket) dari Dirut Jenderal E-KTP Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Pungkas Kabid Dafduk. (Iswandi)