Sumsel: Sidang Ditunda, HDCU Tak Hadir Bawaslu Datang Tanpa Surat Kuasa Resmi

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Sidang gugatan calon gubernur sumatera selatan (Sumsel) 2024, Eddy Santana Putra di Pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN) Palembang yang digelar pada Kamis 27 Februari 2025 ditunda hingga Kamis 6 Maret 2025. Hal itu disebabkan Herman Deru – Cik Ujang tidak hadir dalam persidangan.

“Ditunda karena pihak tergugat yaitu Bawaslu Sumatera Selatan hadir dengan tanpa membawa surat kuasa resmi dalam persidangan. Herman Deru – Cik Ujang (HDCU-red) juga tidak hadir,” ujar kuasa hukum Eddy Santana Putra – Agustrias Andhika kepada media, Kamis, (27/2/2025).

Lebih lanjut, Agustrias Andhika dan Nikosa Yamin Bachtiar serta Ari Saputera Tarihoran menggugat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan objek gugatan adanya tindakan administrasi pemerintahan.

Adapun gugatan tersebut berupa tindakan faktual tidak melakukan penanganan berdasarkan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan yang dilakukan oleh pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU).

Law Office Garuda Nusantara menilai ada tindakan administrasi pemerintahan berupa tindakan faktual oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan yang tidak melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Selatan dalam pilkada tahun 2024.

Pasalnya diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan tahun 2024.

Tak hanya itu, Law Office Garuda Nusantara menilai ada tindakan faktual yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan yang tidak meneruskan dan atau melaporkan adanya peristiwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pasangan Herman Deru Cik Ujang (HDCU) kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

(Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *