MUARA ENIM- JK. Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dan psikotropika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim di pimpin langsung Ibu Kejari Muara Enim Mirnawati SH, Kamis (9/7/2020).
Turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah, SH. Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M, Kepala BNNK Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST. Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Syafruddin, DPRD Muara Enim dan Instansi Pemkab Muara Enim.
Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH menyampaikan sambutan mengucapakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim Kapolres serta BNNK Muara Enim pada hari ini akan di adakan pemusnahan barang haram yang mana hasil dari kerjasamanya mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim.
“Harapan kita bersama mari kita bersama-sama berantas narkoba yang akan merusak generasi bangsa kita, pemusnahan narkoba pada hari ini cukup besar kalau kita di jadikan rupiah dan kita sudah menyelamatkan nyawa manusia dengan hasil pemusnahan narkoba di Kejaksaan Negeri Muara Enim.” Tukasnya.
Kepala Kejari Muara Enim Mirnawati, SH. menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti (BB) seperti ganja 3,46 Kg atau senilai Rp.173,316,950, sabu-sabu sebanyak 570,109 gram atau senilai Rp.855,163,500, Ekstasi sebanyak 1,524 butir atau senilai Rp.304,800,000, Senjata Api, Senjata Tajam sebanyak 39 unit, Handphone sebanyak 97 buah serta alat judi Jackpot dengan jumlah total keseluruhan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yang berasal dari Barang Bukti (BB) narkotika jika dinilai dengan rupiah senilai Rp.1,187,295,195.
“Setelah perkara yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara periode Oktober 2019 sampai Juni 2020.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi Barang Bukti (BB) selain eksekusi terhadap benda dan pelaku kejahatan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika ini dengan cara diblender untuk sabu-sabu, ekstasi dan dibakar untuk ganja bongkar korek api dan kantong plastik sabu-sabu dan untuk Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) dengan cara dipotong menggunakan Gerinda pemotong Besi. Pungkasnya. (Adt)