jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Edison, mantan Kepala Kantor BPN Palembang diduga kuat sebagai Otak dibalik Penerbitan Sertifikat Ilegal yang menjadi dasar transaksi haram, dan kasus dugaan korupsi dalam Penjualan Tanah Aset Milik Pemkot Palembang ini semakin menjadi perhatian publik.
Namun ironisnya, hingga kini ia masih bebas dan belum tersentuh proses hukum, meskipun bukti keterlibatannya semakin jelas.
Kasus ini bernilai Rp 11,76 miliar dengan Modus Penerbitan Sertifikat Ilegal yang digunakan untuk mengalihkan Kepemilikan Tanah Negara ke pihak Swasta.
Publik pun mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang terkesan Tebang Pilih dalam menegakkan hukum.
Ali Sopyan dari Divisi Pengawas dan Penindakan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia WRC PAN RI menegaskan, bahwa kasus ini telah lama terbongkar, tetapi proses hukumnya diduga dijadikan “ATM bLBerjalan” bagi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mengapa hanya bawahan yang dikorbankan? Sementara Edison yang jelas-jelas menandatangani Sertifikat Ilegal masih melenggang bebas? Ini jelas mencederai keadilan!,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik Kejati Sumsel baru menetapkan tiga Tersangka dalam kasus ini, yakni:
Harobin Mustofa (HRB)-Mantan Sekda Pemkot Palembang
Yuherman (THR)-Mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang
Usman Goni (USG)-Kuasa Penjual Tanah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Namun, langkah hukum ini dinilai belum menyentuh inti permasalahan.
Edison sebagai Pejabat yang Menerbitkan Sertifikat Tanah Ilegal pada tahun 2017, justru tidak dijadikan Tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa Skema Korupsi ini dilakukan dengan Memanipulasi Data Objek Tanah serta Menerbitkan Dokumen Kepemilikan Palsu.
Sejumlah Saksi dari Bapenda Kota Palembang tahun 2016-2017 telah diperiksa, termasuk AH-Kasi Penetapan PBB, AD-Staf Penagihan PBB, FS-Koordinator Pelayanan Loket PBB, EP-Kasi BPHTB, I & YA-Staf Input Data PBB.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, upaya hukum masih terlihat setengah hati. Kasus ini seolah hanya diarahkan pada Pejabat Tingkat Menengah ke Bawah. Sementara, Pejabat yang memiliki peran utama dalam Transaksi Ilegal ini masih belum disentuh.
Ali Sopyan menilai, bahwa Kejati Sumsel terkesan takut atau sengaja membiarkan Edison lolos dari jeratan hukum. Jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.
“Jangan sampai hukum hanya Tajam ke Bawah, tetapi Tumpul ke Atas!. Jika Edison tidak segera ditahan, ini akan menjadi bukti nyata, bahwa diduga ada perlindungan bagi Mafia tanah!” ujarnya dengan nada geram. (Ical)