SumSel : Kasus Diduga Penipuan Kontraktor “Saksi R Mengaku Didepan Penyidik 6 Kali Transfer ke Oknum P dan UT”

MUARA ENIM- JK. Saksi Reno mengaku didepan penyidik terkait kasus diduga penipuan kontraktor, ia sebut Oknum DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim, ada 6 kali terima transfer.

Kasus dugaan penipuan yang dialami H. Amiruddin Murtuza, SE oleh Oknum DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel.

Dalam perjalanan pemeriksaan kasus ini, dua saksi dari pelapor H. Amiruddin Murtuza, SE sudah dimintai keterangannya di penyidik Subdit Satu Unit Lima Polda Sumartera Selatan. Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, belum lama ini Kabupaten Muara Enim dihebohkan dengan dugaan penipuan oleh Oknum DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim inisial UT dan P terhadap H. Amiruddin Murtuza, SE, salah seorang kontraktor asal Kota Palembang yang besarnya sekitar Rp 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Terkait kasus ini, H. Amiruddin Murtuza, SE yang diduga korban sudah melaporkan Oknum UT dan P ke Polda Sumatera Selatan sebagaimana LP : LPB/475/VI/2020/SPKT pada tanggal 28 Juni 2020 lalu.

Laporan H. Amiruddin Murtuza, SE mendapat respon cepat dari Polda Sumsel. Dan H. Amiruddin Murtuza, SE sudah dipanggil penyidik Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor, Jumat (3/7/2020) yang lalu.

Dan hal ini dibenarkan oleh pelapor ketika dihubungi awak media melalui nomor WA nya, Jumat (3/7/2020).

“Ya, hari ini saya sebagai pelapor sudah dimintai keterangan di Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel, ” ujar H. Amir ketika dihubungi melalui nomor WA nya.

Diterangkan H. Amir bahwa, inti dari keterangannya ke penyidik Polda Sumsel sama persis seperti apa yang dia terangkan di berita media online yang sudah tayang.

“Yang saya sampaikan tempo hari dan sudah terbit di media online, itulah yang saya sampaikan ke penyidik Polda Sumsel. ” Jelas H. Amir, Jumat (3/7/2020) “.

Sedangkan pemanggilan saksi dari pihak H. Amir Murtuza, SE sudah dilaksanakan hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel hari ini, Rabu (8/7/2020).

“Ada dua orang saksi yang sudah kita hadirkan di penyidik Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel, yakni Reno dan Endri. ” Ujar H. Amir.

Kepada penyidik Polda Sumsel, saksi Reno menerangkan dan mengakui bahwa ada mentransfer sejumlah uang kepada Oknum Aliansi Indonesia (UT dan P) sebanyak 6 kali transfer.

Sedangkan saksi Endri dalam keterangannya ke penyidik Polda Sumsel mengatakan, penyerahan uang ke Oknum UT dan P oleh Aldi.

Selanjutnya Aldi sendiri akan dimintai keterangan, dari informasi yang didapat pada Jumat (10/7/2020). (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *