SumSel : Tak Bayar Cicilan Mobil dan Buat Laporan Palsu Akhirnya Masuk Hotel Prodeo

PAGAR ALAM- JK. Ingin lepas dari Debt Collector (jasa penagih hutang) dari perusahaan kredit kendaraan bermotor. Sudah empat (4) bulan nunggak. Ponidi akhirnya nekat mendatangi Polsek Dempo Tengah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil. Namun bukannya lepas dari hutang kepada leasing malah membuatnya berurusan dengan aparat.

Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan dibantu oleh dua rekannya Edi (41) dan Zili (46) yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing.

Modus Ponidi yang mengarang cerita kalau mobilnya hilang dicuri orang saat di parkir di jalan Simpang Bacang, Kecamatan Dempo Tengah.

Tak berselang lama akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ponidi langsung di amankan di sel atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.

Saat di konfirmasi oleh media Jejak Kasus, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK., MH. yang di jelaskan melalui Kapolsek Dempo Tengah Ipda Ramsi mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tengah pada hari Jumat 16 April 2020 yang lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura miliknya hilang di curi orang.

Penyidik dari unit Reskrim Polsek Dempo Tengah di Back Up Pidum Polres Pagar Alam langsug melakukan olah TKP di mana mobil Ponidi hilang.

Dan dari keterangan tersangka mobilnya hilang tanggal 16 April 2020 kata Kapolsek, Rabu (8/7/2020). Ipda Ramsi menambahkan saat penyidikan menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit, akhirnya pelaku di bawa lagi ke Polsek Dempo Tengah di sana penyidik memainkan perannya.

Dengan teknik khusus kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat (4) bulan nunggak dan sudah tidak bisa membayarnya dan tidak ingin mobilnya di tarik leasing. Sehingga berusaha membuat cara dengan membuat laporan palsu, jelas Polsek.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di Daerah Manna, Provinsi Bengkulu. Kemudian aparat melakukan penjemputan mobil di jadikan sebagai Barang Bukti (BB).

Atas dasar itu pelaku di tetapkan sebagai tersangka atas tuduhan laporan palsu. Ujar Kapolsek Dempo Tengah. (SR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *