Hakim PN Tasikmalaya Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pengeroyokan Hingga Pembacokan

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya tolak praperadilan orang tua tersangka NS dalam kasus pengeroyokan hingga pembacokan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing terhadap Polres Tasikmalaya Kota.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA telah menyelesaikan sidang praperadilan dengan register Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm yang diajukan oleh Sri Wigati selaku pemohon, yang merupakan ibu kandung dari Nandi Sapdilah Purnama bin Nandang Purnama.

Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar sebagai termohon, terkait dengan dugaan penangkapan dan penahanan tidak sah dalam kasus tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B / 364 / XI / 2024 yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Kamis (30/1/2025) ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Maryam Broo, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Engkus Kusmawan, S.H.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nandi Sapdilah Purnama batal demi hukum, serta memerintahkan Polres Tasikmalaya Kota untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari tahanan.

Pemohon juga menuntut rehabilitasi nama baik serta ganti rugi sebesar Rp 1.003.000.000 atas kerugian material dan immaterial yang ditimbulkan.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menolak Permohonan Pemohon, setelah mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Hakim praperadilan akhirnya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berikut amar putusan yang dibacakan dalam persidangan:

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nandi Sapdilah Purnama telah sah secara hukum, didukung dengan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap). Oleh karena itu, permohonan pemohon untuk membatalkan status tersangka dan membebaskan anaknya dari tahanan tidak dapat dikabulkan.

Dengan putusan ini, Bidang Hukum Polda Jabar dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, dan proses hukum terhadap Nandi Sapdilah Purnama akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pelaku kasus pengeroyokan yang dewasa melalui kuasa hukumnya, itu informasi yang saya terima itu gugatannya ditolak,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, Jumat (31/1/2025).

Kapolres menyampaikan, untuk berkas perkara pelaku yang dewasa sudah dalam tahap penuntutan.

“Kebetulan untuk tahap dua sudah kita laksanakan, kita tunggu, kita hormati proses hukumnya. Sekarang sudah ada dipenuntutan yang tersangka dewasa, kita hargai proses peradilan,” ucapnya.

Ia mengajak semua mengawal bersama-sama proses peradilan yang dilaksanakan oleh criminal justice sistem yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Langkah-langkah kepolisian ke depan sesuai rekomendasi dari Komisi III DPR RI pada saat pelaksanaan RDP, dalam penanganan masalah anak kita akan tetap mempedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, empat dari lima tersangka kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban Muhammad Taofik (27) warga Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan jatuhi vonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negari Kelas IA Tasikmalaya, pada Kamis (23/1/2025).

(Ade RH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *