Jawa Barat : Proyek Bangunan Sekolah SMUN 1 Sumber Jaya Majalengka Abaikan UU KIP

MAJALENGKA- JK. Jejak Kasus menduga kuat, akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) baik itu Provinsi dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Daerah, sejumlah Sekolah Menengah Umum (SMU) di kabupaten Majalengka yang mendapat bantuan RKB (ruang kelas baru) dan rehab tidak terbuka dengan anggaran yang turun.

Hal ini di buktikan ketika tim Jejak Kasus mengunjungi SMUN 1 Sumber Jaya pada Selasa (7/7/2020) yang mendapat bantuan 2 lokal RKB (ruang kelas baru) dan juga rehab ruangan kelas, namun hasil pengamatan media tidak menemukan papan informasi kegiatan pembangunan tersebut.

Hal ini di konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 1 Sumber Jaya Dede Solihin, S.Pd., Mpd pada hari itu juga, anehnya beliau menjawab dengan nada sepele ketika di tanya perihal papan proyek dan juga nilai jumlah anggaran.

“Lagi di buat, besok juga beres pak papan proyeknya, karena ini baru di mulai, terkait nilai anggaran saya tidak tahu lupa lagi,” jawab Dede

Informasi yang di terima oleh awak media bahwa anggaran untuk pengerjaan RKB dan rehab tersebut belum turun dan sejumlah sekolah memulai pembangunan dengan dana talang.

Ini diperkuat dengan pernyataan Dede Solihin bahwa, menggunakan dana talang tersebut juga isntruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Aturan keterbukaan informasi sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi.

Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *