Jawa Barat: Respons Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

jejakkasus.co.id, CIREBON – Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon merespons cepat dalam Penjemputan Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/1/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, respons cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (14/1/2025).

“Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Polresta Cirebon terhadap yang berumur 15 tahun sejak Selasa (7/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni.

“Awalnya pada bulan November 2024 korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dari Ibunya, dan tidak dapat dihubungi. Namun, tiba-tiba korban pada Selasa (7/1/2025) korban menghubungi ibunya dan menyampaikan, bahwa dirinya dipekerjakan sebagai Tukang Pijit Plus dan Pemandu Lagu di Penjaringan Jakarta Utara,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengatakan, korban mengaku, bahwa dirinya sedang sakit, namun tetap dipaksa untuk bekerja dan tidak diperbolehkan pulang oleh atasanya dikarenakan korban memiliki hutang sebesar Rp 3 juta. Sehingga, orang tuanya merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.

“Piket Siaga Reskrim yang menerima laporan tersebut bersama dengan Tim Tekab 852 langsung merespons cepat untuk menjemput korban yang berada di Penjaringan Jakarta Utara, dan korban berhasil diselamatkan untuk dibawa pulang ke Cirebon, kemudian diserahkan kepada orang tua korban serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas Pengurus Spa tersebut, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan korban beserta orang tuanya yang melaporkan dugaan kasus TPPO ke Polresta Cirebon. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *