jejakkasus,co,id, BREBES – Pemerintah Desa (Pemdes) Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Tahun Anggaran 2024 akhir dengan nilai sebesar Rp 97,872,000,-, BOP Rp 2,128,000,- dengan volume panjang 152 m, lebar 3 m, tebal 15 cm.
Dalam pelaksanaan kegiatan tepatnya di RW 01 itu harus Swakelola, bukan diborongkan atau di pihak ketiga kan. Namun sangat disayangkan, karena sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yang seharusnya dikerjakan dengan Swakelola itu malah dikerjakan oleh pihak ketiga, yang mengatasnamakan Timsus atau Aspiratornya.
Tentu Pemdes Jagapura ini tidak mengedepankan kepentingan warga masyarakatnya. Coba kalau dengan Swakelola, tentunya warga masyarakat setempat bisa menikmati hasilnya, seperti Swadaya, bisa meningkatkan penghasilan tambahan warga masyarakat setempat, Selasa (31/12/2024).
Saat dihubungi via telepon, Sekdes Jagapura menjawab dengan santun.
“Bahwa itu Bantuan Keuangan dari Provinsi, tapi yang mengerjakan bukan Pemdes melainkan Aspiratornya yang bernama Tajus. Kami selaku Pemdes Jagapura hanya dikasih dari anggaran Banprov oleh Tajus sebesar Rp 15 persen untuk pembayaran PPH atau Pajak,” ujar Sekdes.
Pemerintah Desa Jagapura jelas dalam pembuatan Administrasi, baik SPJ diduga fiktif, karena dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Rabat Beton tersebut, TPK Tim Pelaksana Desa tidak dipakai atau hanya formalitas saja, karena semua dikerjakan oleh Aspiratornya, orang terdekat Dewan yang memberi Aspirasi tersebut dari Partai Golkar.
Semua sistem ini terbalik dalam aturan perundangan-undangan, Pemerintah Desa hanya penerima manfaat saja, yang seharusnya swakelola itu hak mutlak pelaksanaan Tim TPK Desa, karena Pemerintah bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat agar bisa dapat menambah penghasilan lebih.
Pengakuan dari Kepala Desa, bahwa Bantuan Keuangan Provinsi tersebut, diminta paksa dalam pelaksanaan kegiatan Rabat Beton oleh Aspiratornya yang bernama Tajus. Aspirasi dari Dewan Partai Golkar Masfu’i.
“Jadi, sebenarnya Desa pengen dikerjakan sesuai dengan petunjuk teknis atau aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tapi apa daya karena Aspirator tersebut keukeuh dan maksa, dengan sangat terpaksa saya serahkan,” ungkap Kades. (Sodik)