jejakkasus.co.id, CIREBON – Polsek Dukupuntang amankan Pencuri Kotak Amal Masjid Jami A-Mutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Pelaku berinisial YD (30) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK., S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang diamankan, antara lain Rp 179 ribu, Obeng, dan Handphone.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju Masjid Jami Al-Mutakin, kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut melalui Lubang Angin Angin di atas Pintu. Setelah itu Pelaku mengambil uang di Kotak Amal Masjid dengan cara membalikkannya dan menggunakan Obeng untuk mengambil uang tersebut,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Ia mengatakan, saat itu terdapat Saksi yang sedang menjaga Warung datang ke Masjid untuk membuang Air Kecil. Saksi terkejut melihat Pelaku Aksi, sehingga langsung memanggil Marbot untuk membuka Kunci Pintu Masjid tersebut, kemudian mengamankan Pelaku dan barang bukti.
Para Saksi langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti di Kantor Balai Desa Cangkoak, kemudian melaporkannya ke Polsek Dukupuntang.
Petugas yang menerima laporan tersebut, langsung mendekati lokasi, akhirnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah terjadinya kejadian tersebut, Unit Reskim Polsek Dukupuntang meminta keterangan sejumlah pihak. Akhirnya, pihak DKM Masjid Jami Al-Mutakin memutuskan tidak membuat LP dan menyetujui perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama. Pelaku juga mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM,” pungkasnya. (E. Kurtis)