SumSel : Bawaslu Unjuk Gigi, 11 ASN dan I Kepala Desa di Periksa Karena Tidak Netral

MURATARA- JK. Menindak lanjuti laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2020 kepada Bawaslu, 11 orang ASN dan 1 orang Kepala Desa dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga melanggar Netralitas ASN, dengan rekaman yang terindikasi mendukung salah satu bakal Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara langsung melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang ASN dan 1 (satu) orang Kepala Desa di Kabupaten Muratara tersebut, atas dasar pelimpahan KASN, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Nomor Surat R-/1531/KASN/2020.

“Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ini sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian hasil dari pemeriksaan akan dikirimkan ke KASN yang akan memberikan putusan maupun sangsi, “ujar Ketua Bawaslu Muratara Munawir, Jumat (3/7/2020).

Munawir, saat di wawancara awak media Jejak Kasus di Kantor nya mengatakan, Pelanggaran Netralitas ASN ini akan menjadi konsentrasi pengawasan Bawaslu termasuk upaya pencegahannya dalam melaksanakan tahapan Pilkada pada tahun 2020.

“Maka perlu dukungan dari semua pihak, salah satunya adalah dengan KASN, Lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sudah kita koordinasikan juga dengan Kadis DPMD-P3A, Hj. Gusti Rohmani untuk permasalahan 1 orang Kepala Desa ini, ungkap Munawir.

Munawir juga menambahkan, Bawaslu dan KASN telah menjalin kerja sama untuk memperketat pengawasan dan langkah Antisipasi Tren Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 nanti.

Pada hari Kamis tanggal 17 bulan Juni lalu kami telah memeriksa 8 ASN, sekarang masuk lagi 11 ASN dan 1 Kepala Desa, sampai saat ini (pukul 11:00 Wib) baru 5 orang ASN yang memenuhi panggilan, semua sudah kami periksa, jadi masih ada 6 orang ASN dan 1 orang Kepala Desa lagi yang belum hadir (datang-red) kami pun masih tetap menunggu sampai jam kerja.

Kami selalu memberikan himbauan agar berhati-hati dalam bermedsos, facebook dan harap netral-lah dalam berpolitik, karena sudah jelas UU no 11/16, UU ini harus dipahami, tegas Ketua Bawaslu.

Ditempat yang sama, M.Ali Asek selaku Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga membenarkan kalau pihaknya telah menerima Pelimpahan Laporan dari KASN mengenai dugaan ketidak Netralan 11 orang ASN dan 1 orang Kepala Desa dalam menyikapi dan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung Desember tahun 2020 ini.

Dengan demikian, KASN dengan Bawaslu berharap Pilkada 2020 akan berlangsung Netral, Bebas Intervensi Politik, bebas konflik kepentingan, Profesional, Adil, dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tutupnya. (HB/Idr).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *