jejakkasus.co.id, CIREBON – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus asusila yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru di SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Jalan Mutiara, Komplek Permata, Blok D3, Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/11/24).
Diketahui seorang guru agama berinisial AZM diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap beberapa muridnya yang duduk di sekolah dasar.
Kasus ini terungkap setelah awak media menerima laporan dari sumber terpercaya yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan tersebut telah memakan beberapa korban siswi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban jika tidak ditangani secara serius.
Kepala Sekolah SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Erni Yuniar dalam keterangannya, Erni menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan dengan memecat AZM sebagai langkah penyelesaian. Namun, Erni mengakui bahwa tidak ada langkah hukum yang diambil terhadap pelaku.
Salah satu orang tua korban dikabarkan sempat mengalami syok berat akibat kejadian ini. Namun, pihak sekolah memilih menyelesaikan masalah ini secara internal, tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah sekolah yang hanya memecat pelaku dinilai tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi masalah asusila ini tergolong kasus berat, dan tindakan tersebut membuka peluang bagi AZM untuk kembali melakukan kejahatan serupa di lembaga pendidikan lain atau lingkungan masyarakat, serta berisiko terus menjadi predator kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, awak media berencana berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cirebon, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Cirebon.
KPAID diharapkan dapat mendesak pihak terkait untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah pelaku melakukan tindak serupa.
Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan selesai hanya dengan pemecatan. Pelaku harus diproses secara hukum agar ada efek jera, dan korban juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku AZM masih dilaporkan bebas, tanpa ada langkah hukum dari pihak sekolah atau keluarga korban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko keberadaan pelaku di tengah masyarakat.
(Tim Biro Ciko)