MUARA ENIM- JK. Sepandai pandai tupai melompat akhirnya tetap jatuh juga, kini BNNK Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kamis (02/7/2020)
Satu pelaku DPO dan satu berhasil diamankan atas nama Daman (31) Bin Matasaik (Alm) berasal dari Desa Pandan Kabupaten Pali, Pelaku bertempat tinggal sekarang di Rukun Damai Kelurahan Muara Enim.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST mengatakan, “pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Desa Lubuk Empelas di rumah saudara Ogi (DPO) serta berdasarkan informasi diduga Bandar atas nama Daman teman Ogi baru menerima kiriman narkotika jenis ganja sebanyak satu setengah kilogram, yang mana narkotika jenis ganja tersebut sering diedarkan para pemuda seputaran Kota Muara Enim.
“Pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga per Linting nya Rp20.000 sampai dengan Rp 50.000 serta pada hari itu juga informasi bahwa di rumah tersebut di kamar bagian depan pelaku sedang memecah narkotika, kemudian tim BNN Muara Enim langsung menuju lokasi di Dusun 2 Desa Lubuk Amplas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Sekitar pukul 10.10 WIB di kamar bagian depan diamankan tersangka Daman sedang duduk jongkok hendak memecah narkotika sedangkan Ogi saat kejadian sudah tidak ada lagi di kamar tersebut dan berhasil kabur dari pintu dapur rumahnya, pelaku berhasil kabur diduga dengan membawa Barang Bukti (BB) narkotika.
Di saat penggeledahan yang di lakukan BNN Muara Enim, posisi kamar berantakan dan berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti.
“Sebelum sesaat penggeledahan petugas sudah ke rumah Kepala Dusun (Kadus) namun Kadus sedang tidak ada berada di rumah selanjutnya ke semua Barang Bukti (BB) tersebut dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Adapun Barang Bukti (BB) berhasil di amankan BNN Muara Enim satu paket narkotika diduga jenis ganja kering dibungkus dengan kertas putih dengan berat 12,18 gram, 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat 0,66 gram, 3 buah karet dot, 1 buah kaca Pyrex, 3 buah korek api gas, 1 buah botol plastik kecil yang di modifikasi sebagai alat hisap sabu (bong), 4 buah kawat kecil, 1 lembar uang tunai seri satu Ringgit Malaysia, satu unit HP lipat warna putih merk stanbery, satu unit HP warna merah merk Mito, satu unit HP warna putih merk Oppo 1 buah tas selempang ukuran kecil warna hitam dan sepeda Motor tanpa plat.
Pelaku serta Barang Bukti (BB) sudah di amankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kepala BNNK Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman ST. (Adt JK)