jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm., menyampaikan Pidato Pengantar terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/11/2024).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Charles Minarko, S.E., dan menjadi bagian dari Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025.
Agenda utama mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 serta usulan Propemperda.
Charles Minarko menyebutkan, rapat ini menindaklanjuti beberapa surat penting dari Bupati, termasuk mengenai rancangan KUA-PPAS dan daftar usulan Propemperda. Setelah melalui pembahasan di Badan Musyawarah DPRD pada 14 November 2024, disepakati jadwal pembahasan berlangsung hingga 6 Desember 2024.
Dalam Pidatonya, Bupati Popo Ali menyoroti pentingnya pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, efektif, tertib, dan akuntabel dalam menunjang pembangunan daerah.
Ia juga menekankan perlunya menentukan skala prioritas pembangunan karena keterbatasan sumber daya keuangan.
“Melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara, kita dapat mengidentifikasi kegiatan mendesak dan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum agar segera direalisasikan,” ujar Popo Ali.
Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025
Bupati juga memaparkan tujuh prioritas utama pembangunan Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2025, yakni:
1. Pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
2. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
3. Peningkatan akses pendidikan berkualitas.
4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
5. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender.
6. Peningkatan infrastruktur daerah yang berkualitas.
7. Peningkatan investasi.
Hadirnya Pemangku Kepentingan Daerah
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan, para pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta sejumlah Pejabat dan undangan lainnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan rancangan kebijakan ini dapat segera ditetapkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Selatan. (Ria)