jejakkasus.co.id, CIREBON – Seorang oknum pegawai Bank BTPN yang menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, Pelaku kejahatan perbankan ini dengan modus operandi menawarkan deposito kepada para korbannya.
“Tersangka selaku marketing mendatangi nasabah menawarkan untuk mengikuti program deposito yang baru dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya,” jelas AKP Anggi
Kemudian setelah nasabah tertarik, lanjut AKP Anggi mengatakan, nasabah diminta oleh pelaku untuk mentransfer melalui aplikasi digital banking.
“Karena nasabah tidak mengerti, pelaku berpura-pura membantu korban dengan meminta pasword dan pin untuk masuk ke aplikasi digital banking yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Akibat ulah tersangka, sebanyak 7 korban diantaranya Bank itu sendiri dan 6 nasabah dirugikan dengan total kurang lebih 230 juta rupiah.
“Dari para korbannya, tersangka berhasil mentransfer uang dengan nominal bervariatif ada yang 30 juta, 50 juta, 70 juta hingga dari semuanya total 230 sekian juta rupiah,” ungkapnya.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku memanfaatkan uang hasil kejahatan perbankan tersebut untuk keperluan pribadi bahkan untuk bermain judi online (Judol).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Fauzy)