jejakkasus.co.id, KOTA TASIKMALAYA – Mengejutkan, bermodus berjualan air mineral Warga Kota Tasikmalaya di hebohkan dengan adanya Pabrik Obat terlarang yang di grebek di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah Ruko yang diduga sebagai Pabrik Obat terlarang jenis Pil Koplo jenis Double Y.
Menurut keterangan sementara ada jutaan butir obat jenis Double Y atau Pil Koplo. Lalu, Polda Jabar telah mengamankan Bos dari pemilik Pabrik Obat terlarang inisial S. Kemudian, dia dibantu dengan dua orang karyawannya berinisial AB dan I.
Pabrik Obat terlarang tersebut beromset Milyaran. Kabarnya lagi, sekali laba keuntungannya 150 juta dan ini pihaknya sudah 6 kali kirim, berarti sudah mendapat 900 Juta.
Sontak, yang diamankan di Kota Tasikmalaya yakni mesin produksi dua, mesin cetak, open dua, mesin hand clip yang semuanya ber total miliaran.
Selanjutnya, bergerak memproduksi di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jl. Letjend Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya berjalan sejak bulan Agustus-November 2024.
“Kita kemarin sudah melakukan penyelidikan adanya home industri pembuatan obat keras yang tidak berizin dengan jenis Trihex phenedil. Barang bukti ada mesin, bahan baku dan bahan jadi.”Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R. Manalu, Senin Sore (11/11/2024).
Adapun itu, tersangka ada tiga orang, akan tetapi kita masih melakukan pengembangan lagi.
“Untuk produksi obat terlarang ini bisa diatas 1.5 Juta butir dan disini kurang lebih 4 bulan,” paparnya.
Sementara itu, Jajat Sudrajat sebagai Ketua RW 01, Kelurahan Mulyasari menjelaskan bahwa yang mengontrak di Ruko ini tidak melapor ke RW.
“Saya merasa terpukul adanya pabrik obat terlarang disini di RW 01. Modusnya berjualan air mineral.” pungkasnya.
(Ade RH)