jejakkasus.co.id, CIREBON – PT TSM Pilang, perusahaan yang berlokasi di Jl. Pilang Raya No. 90 Kedawung, Cirebon, Jawa Barat, diduga menahan ijazah salah seorang mantan karyawannya dan menunda pembayaran gaji terakhir selama lebih dari satu bulan setelah berakhirnya masa kerja.
Dugaan ini mencuat setelah seorang mantan karyawan, Ganda (39), mengungkapkan keluhannya terkait hal tersebut kepada media. pada Sabtu, (02/11/2024).
Penahanan ijazah diduga kerap dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan sebelum kontrak selesai, khususnya dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dalam kasus PT TSM, praktik ini tertuang dalam aturan perusahaan yang menyebutkan bahwa ijazah akan dikembalikan satu bulan setelah tanggal nonaktif karyawan, selama karyawan yang bersangkutan tidak memiliki hutang atau kewajiban lain.
Ganda, yang berhenti bekerja di PT TSM lebih dari satu bulan lalu, menyatakan bahwa perusahaan belum mengembalikan ijazah maupun gaji terakhirnya, meskipun ia telah berhenti bekerja.
“Sudah lebih dari satu bulan sejak saya berhenti, tapi ijazah dan gaji terakhir saya belum dikembalikan,” ujar Ganda kepada media.
Menanggapi laporan ini, pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada perwakilan PT TSM, Jeni. Saat ditanya mengenai penahanan ijazah Ganda dan keterlambatan pembayaran gaji terakhir, Jeni mengakui bahwa hal tersebut memang sesuai dengan aturan perusahaan.
“Jika Ganda sudah memenuhi persyaratan, perusahaan akan mengembalikan ijazahnya. Namun, saya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan dan membutuhkan waktu sekitar dua atau tiga hari untuk merespons permintaan ini,” jelas Jeni.
Praktik penahanan ijazah dalam dunia kerja tidak jarang menuai kontroversi dan pertanyaan dari publik. Meskipun perusahaan beralasan bahwa langkah ini bertujuan mencegah karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir,
penahanan dokumen penting seperti ijazah sering dianggap melanggar hak asasi pekerja. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran, terlebih jika tidak ada kesepakatan tertulis atau persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Praktik ini menyulut perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait batasan antara hak perusahaan dan hak karyawan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT TSM berpotensi menghadapi sanksi atau tuntutan hukum terkait praktik penahanan ijazah dan keterlambatan pembayaran hak pekerja.
Penahanan ijazah oleh perusahaan yang melanggar perjanjian dapat digugat sesuai pasal 1243 KUH Perdata.
Selain itu, Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan jika menahan ijazah karyawan tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 374 KUHP yang menyatakan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat fiancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara, bila perusahaan menahan gaji karyawan tanpa alasan yang sah merupakan hak karyawan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam pasal 61 PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda minimal 100 juta, dan maksimal 400 juta.
(Tim)