jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum Aparatur Negara (TNI) berinisial AS berpangkat KOPDA yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga mengancam akan bunuh Wartawan dan akan dimutilasi, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa ini berawal dari Oknum TNI AS berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang menguhubungi Awak Media SM melalui Panggilan WhatsApp tidak terjawab, dikarenakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada pangilan masuk.
Lalu Oknum TNI tersebut ngirimkan Pesan Via WhatsApp dengan tulisan, “Dimana Bos”, belum dibalas oleh karena tidak diketahui Pesan masuk dikarenakan acara Musdes sedang berlangsung.
Lalu Oknum TNI AS mengirim Pesan lagi dengan tulisan “Temui aku di Koramil, Kabile Kaban balik (Kapan anda Pulang), tulis AS. “Ini siapa”, jawabku. “Kelo kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya),” tulis AS. “Maksudnya apa”, jawabku. “Kau jangan asak berita (Anda jangan asal Berita), tulis AS. “Masalah berita yang mano Bos (Berita yang mana Bos),” jawabku. “Kau temui aku di Koramil,” tulis AS.
“Oh, ini KOPDA Arjun Sunandar, Bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi”, tanyaku. “Kau temui aku di Koramil”, tulis AS. “Maaf Pak, kalau Bapak perlu dengan saya datang ke rumah saya pak”, jawabku.
“Dimana kau sekarang, (Dimana anda sekarang), tulis AS. “Saya masih di lapangan”, jawabku. “Jam berapa kau pulang,” tulis AS. “Belum tau Pak,” jawabku. “Tai kau ni,” tulis AS. “Maksudnya apa pak”, jawabku. “Kau telpon aku kalau kau balik, (Anda telpon saya kalau suda pulang), tulis AS. “Maksud Bapak apa Pak,” tanyaku lagi.
Setelah itu, Oknum TNI (AS) yang berpangkat KOPDA langsung menelpon Awak Media (SM).
“Dimana anda,” kata AS. “Di lapangan pak,” jawabku. “Di lapangan dimana, aku bunuh kau nanti, jangan kau macam-macam, ku bantai kau nanti, kau dimana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Anjing kau ini”, kata Oknum TNI AS yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.
“Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seorang anggota TNI. TNI adalah Aparatur Negara untuk melindungi rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindungi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai,” terangnya.
“Atas perilaku Oknum TNI AS, kami dari Awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkataan Anjing yang diucapkan oleh Oknum TNI AS,” ungkapnya.
“Kami Media mempunyai Kode Etik Jurnalistik yang di atur dalam Undang Undang yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi Wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1), “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas Wartawan, otomatis melanggar ketentuan Pasal tersebut, dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Mencermati Undang Undang tersebut, kami dari Awak Media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI AS yang berpangkat KOPDA kepada pihak yang berwenang, karena Oknum ini sangat mencoreng nama baik TNI,” ujarnya.
“Atas ancaman ini, kami mempunyai bukti yang kuat, yakni Rekaman Panggilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman ingin membunuh dan memutilasi seorang Wartawan,” pungkasnya. (Sulman/Red)