jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 3 (Tiga) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang digelar di masing-masing Desa, Senin (28/10/2024).
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ini diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing Desanya.
Desa yang melaksanakan Musdes ini adalah Desa Muarabetung Nanda Suradilaga, Desa Muarakalangan H. Pauzi, Desa Kunduran Dedi Adison dan dihadiri dari Kecamatan, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Di acara Musdes ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kader Posyandu, Kader Kesehatan, Linmas Desa, PKK, Karang Taruna dan masyarakat Desa setempat.
Pendamping Desa (PD) Hasrul menyampaikan, Penyusunan RKPDes ini sebagai penjabaran RPJMDes. RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) meliputi, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Selanjutnya, Musyawarah Desa ini mencermati ulang Dokumen RPJMDes, menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJMDes, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim Verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKPDes.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDes, terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina, Sekretaris Desa selaku Ketua, Kaur Perencanaan sebagai Sekretaris, sedangkan anggota meliputi Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan dan masyarakat, Kader Pemberdayaan masyarakat Desa, dan Unsur masyarakat. Jumlah Tim paling sedikit 7 (tujuh) orang.
“Pembentukan Tim Penyusun RKPDes seharusnya dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim Penyusun RKPDes ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa,” pungkasnya. (Sulman/Red)