Lampung : DPD Lipan Pesawaran Laporkan Kades Tanjungkerta PNS Azhari Siha ke Kejati Lampung

PESAWARAN- JK. Selasa (30/6/2020). Azhari Siha Kepala Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Kejati Lampung oleh DPD Lipan Pesawaran.

Atas dasar laporan masyarakat, dan laporan diterima oleh Kejati Lampung pada hari Senin 29 Juni 2020. Laporan dari hasil pantauan masyrakat Desa Tanjungkerta yang terdiri dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Tanjungkerta.

Seperti Insfrastruktur, Pemberdayaan dan kegiatan lainnya di tahun 2018, diduga tidak sesuai dengan perealisasian dan diduga adanya kegiatan fiktif.

Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh beberapa Pemuda Desa Tanjungkerta yang faktanya sesuai dengan Surat Pernyataan yang disampaikam ke Lembaga Lipan Sumarah dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.

Atas dasar hal tersebut DPD Lipan Pesawaran melayangkan surat ke Kejati Lampung dengan mpmor 04.03/LIPAN PSWr/VI.20.

Ketua DPD Lipan Pesawaran Sumarah mengatakan, laporan ini akan kami kawal terus hingga tim Audit turun untuk memeriksa pekerjaan fisik ataupun pemberdayaan yang dikerjakan ditahun 2018 di Desa Tanjungkerta.

Karena diduga di Desa Tanjungkerta ini, semua kegiatan diborong oleh Lurah nya, alias TPK nya tidak di libatkan. Setiap ada titik pembangunan ataupun kegiatan baik pelatihan ataupun pemberdayaan, Perangkat Desanya sendiri tidak tau berapa anggarannya.

Dan masyarakat pun mengeluh karena Kades susah untuk ditemui dikala warga masyarakat ada keperluan.

Yang paling paling hebat lagi ungkap Tokoh Pemuda Desa Tanjungkerta, Operator Desa nya pun tidak jelas, alias entah siapa. Maka penerima PKH pun banyak yang salah sasaran.

Oleh karena itu, maka Perwakilan dari Tokoh Pemuda Desa Tanjungkerta yang ber inisial Y dan F melaporkan Kepala Desanya, PNS Kecamatan Way Khilau Azhari Siha yang diserahkan kepada DPD Lipan Pesawaran untuk diteruskan laporannya ke Kejati dan Polda Lampung.

Diharapkan Kejati dan Polda Lampung agar segera turun untuk memeriksa semua kegiatan di tahun 2018, karena di Desa Tanjungkerta ini aturan Perda tidak di pakai, alias tidak berfungsi, ungkapnya. (Asf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *