CIREBON- JK. Minggu (28/6/12020). PT KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19, No. 9 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi New Normal atau Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
“Namun, sesuai SE No. 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan,” terang Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.
Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai Masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang Kereta Api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau Jaket.
“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah agar Kereta Api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” tutur Luqman.
Selain itu, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020, KAI membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.
“Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya,” ungkapnya.
Luqman menjelaskan bahwa, selama 17 hari beroperasi dari tanggal 12 sampai dengan 28 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 448 penumpang atau rata-rata sebanyak 26 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Cirebon.
“Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon, KAI hanya mengoperasikan total 8 perjalanan KA atau 6% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon.
8 KA yang beroperasi tersebut diantaranya, KA Bengawan (2 KA), KA Tegal Ekspres (2 KA), dan KA Kaligung (4 KA),” terangnya.
Kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menuju masyarakat aman Covid-19,” tutup Luqman. (Ron)