Sumsel: Bawaslu OKU Selatan Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Awasi Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024, Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawasi Tahapan Kampanye dan laporkan jika terjadi tindak pelanggaran Pilkada Serentak 2024 nanti.

Untuk diketahui, saat ini dalam Tahapan Masa Kampanye Pilkada, yang dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

Komang Wardiasa selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengajak untuk bersama-sama menjaga kondisi dan situasi tetap aman berjalan sesuai prosedur.

“Mari bersama kita jaga kondisi dan situasi tetap aman berjalan sesuai prosedur. Sangatlah penting partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil,” ujarnya.

“Pentingnya kerja sama dari semua pihak terkait dan bersama masyarakat. Terlebih, tugas Bawaslu tak hanya fokus menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada dari masyarakat. Akan tetapi Bawaslu juga bertanggung jawab mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.” jelasnya.

Ketentuan mengenai Kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komang mantan Aktivis GMNI lebih lanjut menjelaskan, adapun ketentuan mengenai Larangan Kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah Larangan Kampanye.

“Aturan terkait Rahapan Kampanye telah diatur secara ketat oleh Undang-Undang, dengan tujuan menciptakan persaingan yang adil dan kondusif bagi seluruh Kandidat. Beberapa pelanggaran yang umum terjadi, antara lain Kampanye Hitam (Black Campaign), penggunaan fasilitas Negara untuk Kampanye, Politik Uang (Money Politics), hingga penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat yang berkampanye,” terangnya.

“Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Peraturan KPU dan Bawaslu, Pelanggaran Kampanye dapat dikenakan Sanksi berupa denda hingga kurungan penjara. Misalnya, Politik Uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

“Sementara itu, penyalahgunaan fasilitas Negara atau Kampanye di luar jadwal juga dapat dikenai Sanksi Administratif maupun pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komang yang juga pernah menjabat dua Periode Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Lampung ini juga mengingatkan, bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya Kampanye. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pengawasan partisipatif sangat kami harapkan. Jika masyarakat menemukan adanya tindakan yang melanggar aturan Kampanye, mereka bisa segera melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Menurutnya, selain ancaman pidana, pelanggaran aturan Kampanye juga dapat berdampak pada Citra Kandidat di Mata Pemilih. Masyarakat semakin cerdas dalam memilih pemimpin, dan pelanggaran yang mencederai proses Demokrasi dapat merusak kredibilitas Kandidat di Mata Publik.

“Untuk itu, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengajak seluruh Kandidat, Tim Sukses, dan Pendukung untuk berkompetisi secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku. Kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas,” ajak Komang yang juga selaku PIC Tahapan Kampanye.

“Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi momentum penting bagi Demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten OKU Selatan yang kita cintai ini. Dengan partisipasi aktif dari semua elemen, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat,” pungkasnya. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *