SumSel : Mantan Kepala Dinas Sosial Menjadi Tersangka Kasus Pagar Kuburan

PAGAR ALAM- JK. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penahanan terhadap tersangka H.Sukman, SE, MM (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam). Senin (29/6/2020).

Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2017 Pembangunan Pagar Makam (Kuburan) di Lima Kecamatan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam.

Tersangka H.Sukman, SE, MM dalam kegiatan tersebut bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan tersangka DH Staf Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagar Alam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sementara alasan obyektif adalah karena ancaman dari tipikor ini adalah penjara diatas Lima tahun,” paparnya.

Zuhri menyebutkan, adapun pekerjaan pagar makam tahun anggaran 2017 ini sebanyak 43, namun 18 paketnya dinilai bermasalah.

“Dan untuk pengembangan kasus ini, kemungkinan bakal ada tersangka lainya,”pungkasnya.

Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatra Selatan ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan pagar makam Kota Pagar Alam Tahun 2017 sebesar Rp. 697.494.937.68 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Penahanan terhadap tersangka oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 18 Juli 2020 di Rutan Kota Pagar Alam. (Tim_JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *