jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Disperindag Kabupaten Pamekasan, kembali digeruduk oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar dan para korban (pedagang) untuk mempertanyakan hak dan kewajiban sebagai pemilik kios, Senin (14/10/2024).
Dalam aksi ini, LSM Siti Jenar kembali melakukan audiensi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan dengan para Pedagang.
Audiensi yang diketuai Muhamad Budiharto yang juga selaku ketua DPW Madura Siti Jenar mewakili beberapa korban mempertanyakan hak dan kewajiban pemilik kios. Pasalnya, diduga adanya transaksi jual beli kios yang dilakukan oleh oknum Pasar Kolpajung.
Budi juga menjelaskan bahwa ada beberapa korban dalam jual beli kios karena menurut pelaporan korban, mereka dirugikan hingga puluhan juta atas transaksi jual beli kios oleh oknum Pasar Kolpajung.
“Dari pihak korban yang telah membayar kepada oknum tersebut, sampai hari ini tidak mendapat apa yang mereka harapkan yakni kios atau toko untuk berdagang. Padahal dari pihak mereka sudah membayar puluhan juta akan tetapi mereka tidak mendapatkan hak mereka,” jelas Ketua LSM Siti Jenar.
Sementara, Kepala Disperindag membantah adanya praktik jual beli toko atau kios karena kios dan toko sudah terdata dan teraplikasi.
“Kalau memang ada buktinya dari praktik jual beli kios dan toko, kami siap menindak lanjuti,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan.
Kepala Disperindag, Basri juga menambahkan bahwa semua sudah sesuai prosedur dinas, semua yang mempunyai kios atau toko sudah terdaftar di pasar Kolpajung.
“Saya sudah bayar banyak kepada oknum tapi saya tidak dapat toko,” ujar dari salah satu korban jual beli kios atau toko.
Basri kembali menjelaskan bahwa disini tidak ada yang namanya praktik jual beli kios atau toko.
“Kalau memang ada, apa saudara punya bukti,” sanggah Kadis.
Dalam audensi, Budiharto meminta kepada dinas terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Di lokasi sempat terjadi percekcokan anatar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Ketua Lembaga Siti Jenar.
“Bapak kalau kerja jangan pakai otak pak tapi pakai hati nurani. Kasihan mereka semua korban,” tegas Budiharto.
Kekecewaan korban terhadap pihak Disperindag mencuat lantaran tidak menghadirkan Kepala Pasar Kolpajung sehingga audensi tidak mendapatkan titik terang dari permasalahan ini.
Budiharto juga menambahkan, kenapa orang baru bisa mendapatkan toko dan kios dan orang lama adalah pemilik toko atau kios sebelum pasar kolpajung belum direnovasi merasa dipersulit.
“Yang menjadikan pertanyaan pemilik kios yang sudah meninggal tidak dapat nomer undian, tetapi temuan LSM Siti Jenar ada orang baru yang kemudian hadir dalam pengundian di Disperindag bisa mendapatkan nomer atau kios itu,” tutur Budiharto.
Lanjutnya mengatakan, yang sangat disayangkan, Basri tidak dapat memberikan penjelasan atau solusi terkait dengan selep daging yang menggangu warga sekitar.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Disperindag saat ditemui awak media juga menjelaskan bahwa semua sudah diatur oleh Perbub dan Perda maka disini sudah jelas adanya.
(Akhmad)