Polisi Bergerak Cepat Datangi Rumah Korban Penganiayaan Oleh GM PT. Sing Wealth Tekstile

MAJALENGKA- JK.  Dengan adanya Viral berita di medsos di beberapa media tentang kasus tindak Pidana Penganiayaan di Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth, Polres Majalengka menanggapi kejadian hal tersebut. Satuan Reskrim Polres Majalengka Bersama Polsek Ligung Polres Majalengka Polda Jawa Barat bergerak cepat mengecek kebenarannya mendatangi rumah Korban Penganiayaan.

Kejadian di salah satu perusahaan Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth yang keberadaanya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka ini sempat viral di beberapa media diduga telah terjadi penganiayaan terhadap korban Sdr Tatang Riswanto (23), Blok Bondan Barat, Rt 003/002, Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu oleh Oknum GM (General Manager) di perusahaan Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth.

Menurut Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa menjelaskan, menurut keterangan korban, awal mula kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 pukul 06.45 Wib diruangan Packing Dyeing PT. Sing Wealth Textile.

Korban Sdr Tatang selesai bekerja, saat pulang ketemu General Manager PT. Sing wealth Sdr Lee Hyung Kwan alias Leo kemudian tanya korban “Kamu Bagian Shift Apa? ” dan korban menjawab “saya bagian Shift malam dan sekarang sudah jam pulang”.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, korban menerangkan kemudian Sdr Leo malah menyuruh saya untuk bekerja lagi sambil nada bicaranya tinggi dan saya mencoba menjelaskan kepada Sdr Leo, bahwa saya sudah waktunya pulang, tapi malah memukul saya sebanyak satu kali ke bagian perut sambil berkata “Sana Pergi Jangan Bekerja Lagi Disini”.

Atas kejadian tersebut, korban datang beserta beberapa rekan korban ke Polsek dan diterima Kapolsek beserta Anggota Reskrim Polsek Ligung.

Kemudian pada saat hendak dilakukan pemeriksaan terkait pembuatan laporan, korban menolak tanda tangan laporan dengan alasan perkara ini tidak mau dilanjutkan secara hukum.

Dan kapolsek sendiri sudah menyarankan bila hendak akan laporan silahkan lakukan visum dan nanti pelaksanaan akan didampingi oleh personil Reskrim Polsek Ligung.

Beberapa hari kemudian adanya Viral berita di media sosial tentang kasus tindak Pidana Penganiayaan di Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth, dengan tanggap Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Polsek Ligung pada hari Minggu 28/6/2020 pukul 13.30 Wib mendatangi rumah korban Sdr Tatang di Blok Bondan Barat Rt 003/002, Desa Bondan Kec. Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Pada saat dirumah korban, pihak SatReskrim dan Polsek Ligung mengklarifikasi pelaporan perihal kelanjutan pelaporan korban tentang Kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 di Polsek Ligung.

Hasil Klarifikasi antara korban dan keluarganya tetap tidak akan melanjutkan perkaranya ke jalur hukum, namun menuntut haknya karena korban tidak bekerja lagi. Pabrik Tekstile PT. Sing Wealth berjanji akan membayar haknya yang akan dibayar pada tanggal 15 juli 2020.

Sdr Tatang Rusmanto selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. Lee alias Leo selaku General Manager Tekstile PT. Sing Wealth sendiri membuat Surat Pernyataan (SP) tidak akan menuntut peristiwa penganiayaan tersebut, disaksikan oleh Kepala Umum Desa Bondan Sdr. Sobirin dan Raksa Bumi Desa Bondan Sdr. Carsa, Surat Pernyataan (SP) tersebut telah ditandatangani diatas Materai oleh korban dan saksi. (MN)
Sumber:HumasPolresMajalengka

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *