jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Hampir seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak transparan kepada masyarakat apalagi pada publik dalam mengelola Dana Desa (DD) dari Tahun 2023 hingga saat ini, Senin (14/10/2024).
Diketahui, peristiwa ini ada dari beberapa masyarakat Kecamatan Pasma Air Keruh menyampaikan pada Awak Media jejakkasus.co.id.
“Bahwa masyarakat tidak pernah tahu penerapan Dana Desa di Kecamatan Pasma Air Keruh, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes) hingga Realisasinya tidak pernah tahu,” jelasnya.
“Tidak tahunya kami dikarenakan kami tidak pernah ada pemberitahuan, dan yang diundang hanya keluarganya dan orang terdekatnya saja, sehingga kami tidak tahu apa dan dimana Kepala Desa menerapkan Dana Desa tersebut,” ujarnya.
Untuk memastikan laporan masyarakat, Awak Media melakukan Investigasi ke lapangan, ternyata memang benar apa yang disampaikan masyarakat Kecamatan Pasma Air Keruh, tidak ada satupun Papan Informasi bangunan, sehingga tidak tahu adanya bangunan tersebut, anggaran berasal darimana.
Tidak hanya itu, Awak Media menanyakan kepada beberapa Media yang ada di Kecamatan Pasma Air Keruh tentang kegiatan Pemerintah Desa di Kecamatan Pasma Air Keruh, namun beberapa Media setempat menjawab yang sama, bahwa Media yang ada di Kecamatan Pasma Air Keruh tidak pernah tahu tentang kegiatan di Desa.
“Apalagi kami tidak pernah di undang, padahal untuk publikasi sudah di anggarkan melalui Dana Desa, tapi kami tidak dapat Informasi untuk meliput kegiatannya,” tuturnya.
Dari penjelasan masayrakat dan Awak Media tersebut, Pemerintah Desa se-Kecamatan Pasma Air Keruh telah menentang Undang Undang Nomor 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Atas kinerjanya tersebut, Awak Media menduga kuat, Kepala Desa di Kecamatan Pasma Air Keruh diduga akan secara leluasa melakukan korupsi Dana Desa. Contoh yang nyata, di setiap Desa tidak ada yang terpasang Baleho APBDes tentang Pagu Dana Desa dan rincian realisasinya.
Mirisnya lagi, salah satu Pj. Kepala Desa Bandar Agung berinisial G yang tidak mau memberi tahu Pagu Anggaran Dana Desa-nya, “dengan alasan Rahasia Negara,” katanya kepada Awak Media.
Seharusnya, Baleho Pagu Anggaran dan rincian realisasi Dana Desa (DD), baik Dana Alokasi Dana Desa (ADD) harus dipasang agar dapat diakses oleh masyarakat luas, sesuai Amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak sampai di situ, Awak Media menelusuri setiap Desa di Kecamatan Pasma Air Keruh, dengan mendatangi di setiap Desa di Kecamatan Paiker untuk membuktikan isu yang beredar di masyarakat, namun Kepala Desa semuanya tidak ada di rumah, walaupun ada diduga dikatakan tidak ada oleh orang terdekatnya, sehingga sulit untuk ditemui.
Atas peristiwa ini, diduga kuat Kepala Desa tersebut ada yang ditutupi, sehingga tidak mau ditemui.
Selain itu, Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Paiker diduga tidak ada publikasi kegiatan Dana Desa yang dikelolanya, baik melalui Media Online, maupun Media Cetak, apalagi di Media Sosial lainnya.
Sedangkan, untuk publikasi kegiatan Dana Desa sudah dianggarkan melalui Dana Desa (DD) sebesar 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Ada apa dengan Pemerintah Desa Paiker? hingga beraninya melanggar Undan Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas kejadian tersebut, dan mewakili masyarakat agar Instansi yang bersangkutan dapat turun lapangan mengaudit Dana Desa yang ada di Kecamatan Pasma Air Keruh, bilamana ditemukan pelanggaran dalam ketentuan Undang Undang yang berlaku, mohon untuk diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. (Sulman/Red)