jejakkasus.co.id, PALI – Salah Satu Mobil Dinas Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bermerk Hilux terparkir ditempat Rekreasi pada saat jam kerja, Rabu (2/10/ 2024) sekira pukul 07:13 WIB.
Padahal, Kendaraan Dinas, baik Mobil dan Motor dengan Plat Nomor Merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan kepentingan pribadi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan Kendaraan Dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Bahwa ASN yang menyalahgunakan Kendaraan Dinas, maka ia bisa dikenakan Sanksi Disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika Kendaraan Dinas Operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan Dinas, harus diganti oleh Pemakai Kendaraan Dinas Operasional yang bersangkutan.
Namun, aturan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh Pengguna Kendaraan Roda Empat yang Berplat Merah dengan No. Polisi BG 8165 FZ berjenis Hilux yang terpantau terparkir oleh Awak Media bersama Lembaga di sekitaran Wisata “Pemandian Ayek Biru” Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Ketika ditemui oleh Tim Media, Mobil Dinas tersebut milik Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI.
Selain itu, ketika ditanya oleh Wartawan ke salah satu Pegawai Bappeda terkait aktivitas mereka ke tempat Rekreasi, yaitu menjawab hanya sebatas untuk makan-makan karena habis kunjungan kerja.
“Kita baru saja kunjungan kerja di Kecamatan ABAB, jadi langsung mampir kesini (red-Pemandian Ayek Biru) untuk makan-makan,” ujar salah satu Pegawai.
Melihat tanggapan yang sedikit berbeda dari konfirmasi tersebut, dimana ketika di lapangan Pegawai/rombongan Bappeda mengatakan, bahwa hadir ke tempat Rekreasi hanya untuk makan-makan. Namun disisi lain ketika dikonfirmasi, yaitu kunjungan kerja ke tempat Wisata, sehingga menuai tanda tanya dan spekulatif yang berbeda.
Selain itu, kondisi Wisata “Pemandian Ayek Biru” pun belum layak untuk dikunjungi, dikarenakan kondisi Perairan Sungai yang masih keruh serta status masih Musim Kemarau yang mengakibatkan Sungai belum terisi secara utuh dan baik.
Melihat kondisi tersebut, sehingga menjadi praduga di Mata Ormas GRIB JAYA Kecamatan Abab dan menuai tanggapan.
Dikonfirmasi secara terpisah kepada Ahmad Jhoni, S.P., M.M., selaku Kepala Dinas Bappeda melalui Jejaring Sosial Via Whatsapp mengenai rombongan/Pegawai Bappeda, mereka lagi melakukan kunjungan Wisata.
“Itu agenda rutin DWP Bappeda, selain kunjungan kerja ke Kecamatan, mereka melakukan kunjungan ditempat Wisata. Agenda kunjungan kerja memang dilakukan pada saat jam kerja karena ingin membuktikan, bahwa Aik Paye Biru Layak dijadikan tempat Wisata yang aman,” ujarnya.
Supardono selaku Ketua Ormas PAC GRIB JAYA Kecamatan Abab yang melihat Mobil Dinas terparkir di tempat Wisata memberikan tanggapan sangat miris kepada Pegawai yang menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Merasa sangat miris melihat Pegawai PALI berkeliaran disaat jam kerja, dengan menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi. Mohon kiranya kepada Bapak Bupati, selaku atasan langsung dapat membina Pejabat yang menyalahgunakan fasilitas Negara untuk ditertibkan, dan kepada Menteri Aparatur Negara untuk memberikan arahan kepada Kepala Daerah yang membiarkan fasilitas Negara digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Supardono. (Ical)