jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Desa Kamulyan, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, diduga tidak sesuai dengan gambar rencana pembangunan.
Diketahui, proyek pengerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai Kamulyan dengan nilai bantuan sejumlah 195 juta rupiah dari APBN Tahun 2024.
Namun sangat disayangkan, pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara melalui APBN tersebut dikerjakan terkesan asal-asalan.
Pasalnya, dalam pengerjaanya justru tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi jurnalis jejakksus.co.id. di lokasi proyek.
Ketika dikonfirmasi di lokasi proyek, awak media hanya bertemu pelaksana dan anggota BPD Desa Kamulyan yang menjelaskan tentang spesifikasi pondasi.
“Pondasi lebar sampai atas 30 Cm (Centimeter),” jelasnya, Rabu (2/10/2024).
Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengkroscek lebar pondasi irigasi yang dikerjakan P3A Mitra Cai Kamulyan.
Dan sangat mengejutkan setelah diukur awak media, lebar pondasi hanya 20 Cm.
Sontak hal itu menjadi pertanyaan. Pasalnya, proyek yang menggunakan uang negara dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa dan Kontruksi.
Dan dalam hal ini maka pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan kontruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin.
Selain sanksi administratif tersebut, jika terdapat dan terbukti proyek bermasalah, maka penyelenggara pekerjaan kontruksi dapat dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak, atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Hendar/Ade Hidayat)