jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA KOTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Purbaratu, Wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, Senin (30/09/2024).
Tersangka berinisial AR berhasil diamankan setelah dilakukan pihak Kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Purbaratu.
Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Imanudin mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR.
“Dalam kurun waktu seminggu terakhir kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Imamudin.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92, 74 gram, 1 buah timbangan digital, buku rekening, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
AKP Imamudin juga menjelaskan, modus AR mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.
“Transaksi ini sangat tren dikalangan pengedar narkotika dimana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut AKP Imamudin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak transaksi menempelkan sabu.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Ade Hidayat)