jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengumumkan Calon Wakil Ketua Definitif Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (17/9/2024).
Hal ini melengkapi Struktur Pimpinan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 yang terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua Definitif.
Memimpin jalannya rapat, Ketua sementara DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, S.E., menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penjelasan Pasal 164 ayat 2 ditegaskan bahwa, Parpol yang memperoleh Kursi terbanyak berhak mengisi Kursi Pimpinan.
Di samping itu, menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0125/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, maka ditetapkan Fitrah Malik, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua Definitif DPRD Kota Cirebon 2024-2029.
“Selanjutnya, kami langsung menyampaikan ke Provinsi, sehingga sudah lengkap tiga nama. Dan kami harapkan Rabu atau Kamis sudah bisa keluar (Keputusan Penetapan),” kata Andrie usai rapat.
Pada kesempatan tersebut, Rapat Paripurna juga turut mengumumkan Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029.
Hal tersebut berdasarkan pada PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 120, bahwa Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota Dewan. (Om JK)