Jawa Barat: Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial OP (28) di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 20.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tangan berinisial OP yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka, di antaranya 50 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 286 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Senin (9/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di Nomor 08112274110,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *