PAGAR ALAM- JK. Tertangkapnya salah seorang bandar sabu yang berinisial YU (43) warga Tebar Baru Ilir RT02 RW03 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Jumat (26/6/2020).
(YU) diringkus di kediamannya pada hari Kamis sore tanggal 25 Juni 2020 tepatnya pukul 15:00 WIB.
Pada saat penggeledahan di rumah tersangka telah ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisikan 51 (lima puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 24,87 gram, 7 (tujuh) butir extacy berat bruto 2,50 gram, dan 8 (delapan) plastik klip kosong, 2 (dua) buah HP dan uang tunai sebesar Rp.981.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) tepatnya didinding dapur rumah tersangka YU.
Hasil release Jumat (26/6/2020) telah disampaikan langsung oleh AKBP Dolly Gumara, S.ik,. M.H didampingi IPTU Regan Kusuma Wardana, S.ik di ruangan kantor kesatuan Narkoba Polres Pagar Alam.
Kapolres AKBP Dolly Gumara menjelaskan, “dimana dalam pelaksanaanya Satnarkoba bergabung dengan Polsek Pagar Alam Selatan mengungkap kasus Pencarian Orang (PO) sudah sejak lama.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka telah didapatkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Pil Extacy serta uang tunai, ini adalah penemuan nepavitamin terbesar pada tahun ini,” ujarnya.
Tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari Lintang, tersangka YU juga akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling tidak ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup.
Penangkapan ini dipersembahkan untuk instansi Polri ke-74 pada tanggal satu Juli nanti, selain itu juga dipersembahkan untuk Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) bertepatan pada hari ini. Semua adalah berkat kerjasama antara Polri dan masyarakat.
Himbauan, kiranya kita semua dapat mencegah peredaran narkotika baik sebagai pengguna ataupun pengedar. (Tim.JK)