CIREBON- Puluhan pekerja pembangunan gudang PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) anak perusahaan PT. Mayora menuntut penyelesaian pembayaran yang belum di realisasikan oleh PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) selaku kontraktor/penerima pelaksanaan pembangunan gudang dari PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS).
Penyelesaian sengketa di gelar di Kantor Desa Japura Lor dengan musyawarah bersama beberapa pihak yang berkepentingan terkait penyelesaian sengketa pekerjaan gudang PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS).
Dalam forum tersebut di hadiri Kuwu Japura Lor (Mulyadi), Muspika, Camat Pangenan, Kapolsek Pangenan (Sumairi), Danramil, GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon (Aan Suratman, SH dan Ripin Hadinata), perwakilan Management PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) Heru, Kontraktor PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) Asep dan Maman, Kontraktor Lokal/Supplier (H.Tulis, Ao, H. Lani dll) yang mengalami kerugian ratusan juta, serta beberapa perwakilan pekerja yang menuntut penyelesaian pembayaran yang sudah dua bulan belum di realisasikan oleh PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) selaku penerima kuasa pelaksana kerja dari PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS).
Menurut Heru salah satu perwakilan dari management PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) pihaknya sudah melakukan pembayaran Dp 30% (dua belas milyar rupiah) dari total anggaran sebesar 40 milyar kepada PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) Asep dan Maman.
Namun seiring waktu berjalan, PT. Garuda Antarnusa Prima (PT.GAP) tidak bisa menunjukkan progres pekerjaannya dari batas waktu kontrak (Enam Bulan) sehingga PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) memberikan sangsi berupa SPĀ satu, dua dan tiga kepada PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) selaku kontraktor.
Karena belum juga menunjukkan penyelesaian pengerjaannya sampai batas waktu yang di tentukan. Sehingga PT. Cipta Niaga Semesta (PT. NS) mengalami kerugian dan meminta BG (Bank Garansi) kepada PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) senilai 12 milyard (dua belas milyard) sebagai jaminan.
Menurut PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) dari audit fisik pengerjaan di lapangan hanya sebesar 7,7 milyard (Tujuh koma Tujuh Milyard rupiah), sementara PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) sudah memberikan uang kepada PT. Garuda Antarnusa Prima (PT. GAP) sebesar 15 Milyard (Lima Belas Milyar Rupiah).
Selaku pihak yang bertanggung jawab, Asep (PT. GAP) menyampaikan di depan forum terbuka untuk meminta waktu selama 14 hari (empat belas hari kerja) dengan membuat surat pernyataan, walaupun dengan jaminan yang tidak berimbang dengan nilai kerugian terhadap beberapa kontraktor lokal/supplier dan pekerja pembangunan gudang PT. Cipta Niaga Semesta (PT. CNS) sebesar 3,5 milyard (tiga koma lima milyard rupiah) nilai kerugian yang belum di realisasikan dengan pernyataan diri sangsi hukum yang berlaku dengan menandatangani nya di atas materai dengan di saksikan bersama-sama.
Menurut ketua GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon (Aan Suratman, SH) menyimpulkan beberapa poin penting dari hasil forum bersama.
Pihaknya menilai ada kejanggalan kesepakatan kerjasama antara PT. CNS kepada PT. GAP untuk pembangunan gudang PT. Mayora.
Seharusnya PT. CNS tidak semudah itu memberikan kuasa kontrak kerja kepada PT. GAP tanpa mengaudit nilai kekayaan dari PT. GAP sebelum menandatangani kontrak/kesepakatan kerja pembangunan gudang PT. Mayora yang mengakibatkan kerugian para supplier dan pekerja yang sudah ber-bulan-bulan dan belum di realisasikan oleh PT. GAP
Saya minta kepada PT. GAP untuk kesepakatan terakhir ini jangan di abaikan lagi seperti janji-janji sebelumnya, jika perjanjian ini kembali tidak di selesaikan saya akan tempuh dengan jalur hukum termasuk menutup gudang PT. Mayora. Ungkap H. Tulis salah satu supplier/kontaktor lokal yang merasa di rugikan sekitar Rp. 900.000.000., (sembilan ratus juta rupiah) oleh PT. GAP. (wahyudin).