Sumsel: Disengaja atau Tidak, PT. Bukit Asam Diduga Abaikan Perizinan Pembuatan Jalan yang Melintasi Rel Kereta Api

jejakkasus.co.id, Muara Enim – Diduga PT. Bukit Asam (PTBA)  mengabaikan dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembangunan jalan yang melintasi rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berlokasi di seberang Jembatan Kuning, Muara Enim Sumatera selatan.

Berdasarkan hal tersebut, pembangunan jalan yang akan digunakan untuk pengangkutan batu bara milik PT Bukit Asam diindikasi tidak memiliki izin, baik dari PT. KAI maupun dari Kementerian Perhubungan.

Pasalnya, di lokasi jalan yang melintasi rel terpampang jelas papan informasi bahwa tanah ini milik PT. KAI tidak boleh membangun dan menempatkan apa pun tanpa izin dari  PT. KAI.

Papan informasi PT. KAI di lokasi pembuatan jalan angkutan batubara PTBA.

Dalam hal ini, Ketua DPC Organda Kabupaten Muara Enim, M. Ali Parizi, juga angkat bicara terkait pembangunan jalan yang dibangun oleh PTBA.

Pembuatan jalan tersebut diduga untuk digunakan pihak PTBA untuk angkutan batu bara dari Banko menuju stok pail TAL

Namun, pembuatan jalan tersebut diduga belum memiliki rekom izin secara resmi dan belum mengurus dokumen serta persyaratan ke pihak Dishub tingkat satu ke bagian jalan per kereta apian.

Jalan yang dibangun PTBA untuk angkutan batu bara melintasi rel kereta api milik PT. KAI.

Hal itu jelas diatur dalam perundang-undangan bahwa jalan perlintasan kereta api harus berhubungan dengan Kementrian Perhubungan.

Dalam hal ini, M. Ali Parizi juga menyoroti bahwa PTBA belum komunikasi ke pihak Dishub tingkat satu untuk dilanjutkan ke Kementrian Perhubungan agar mendapatkan rekom izin.

Selanjutnya, Ketua DPC .ORGANDA Muara Enim menduga pihak PTBA memakai serta membangun fasilitas di atas rel PT. KAI dan dibuktikan dengan terpasangnya papan plang peringatan yang terpasang di lokasi perlintasan yang dibangun oleh PTBA.

Pewarta: Agus PS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *