Oplus_131072

Sumsel: Herman Deru Dapat Dipidana Bila Tak Hadir Dalam Sidang Dana Hibah KONI Sumsel

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Sidang dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Eriyanto, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Saksi.

Herman Deru diminta hadir untuk memberikan keterangan pada sidang yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024 mendatang.

“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumsel Periode 2018-2023 Herman Deru, sebagai Saksi untuk diminta keterangannya pada Senin 22 Juli 2024,” tegas Efiyanto, saat siang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)  Palembang, Senin (15/7/2024) lalu.

Kasus ini menyeret mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai terdakwa atas dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumsel. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, kehadiran Herman Deru sebagai saksi dianggap penting untuk mengungkapkan kebenaran terkait penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana, meski ia tidak selalu melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian tersebut. Putusan MK ini memperluas definisi saksi, mencakup orang-orang yang memiliki pengetahuan terkait dengan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara pidana. Alat bukti ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, yang menyebutkan bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana tidak selalu harus didengar, dilihat, atau dialami sendiri oleh saksi yang bersangkutan, tetapi bisa berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.

Menolak panggilan sebagai saksi merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku saat ini dan Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026. Pasal 224 KUHP menyebutkan, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan untuk perkara pidana, dan paling lama 6 bulan untuk perkara lainnya.

Selain itu, Pasal 285 UU No. 1/2023 juga mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa. Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta untuk perkara pidana, dan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta untuk perkara lainnya.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, agar seseorang dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, ia harus dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa dan dengan sengaja menolak memenuhi kewajiban tersebut. Jika seseorang hanya lupa atau segan untuk datang, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika, mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan. “Kita ingin mencari keadilan di sini. Persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya di hilir juga bermasalah. Karenanya kita yakin, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau (Herman Deru) akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” ungkapnya.

Pasek menjelaskan bahwa dengan keluarnya penetapan oleh Majelis Hakim, maka JPU harus menghadirkan Herman Deru. Jika tidak hadir, tindakan tersebut dapat dianggap menghalangi upaya mencari keadilan dan tentu ada konsekuensi hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa tim penasihat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan jika Herman Deru hadir sebagai saksi. “Keterangan saksi sebelumnya seperti dari Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kita mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” kata Pasek.

Sementara itu, Hendri Zainuddin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tipikor PN  Palembang Kelas IA Khusus atas penetapan kepada JPU guna menghadirkan saksi Herman Deru. “Kita di sini untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.

Pewarta: Ical

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *