jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) yang ada di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak serius dalam pengelolaan Perusahaan dan cenderung keluar dari Koridor Visi Misi ANJ Induk Perusahaannya, akibatnya masyarakat pemberi Lahan menjadi korban, Selasa (9/7/2024).
Dikutip dari laman Website ANJ, Perusahaan GSB seharusnya memberikan yang terbaik pada masyarakat sekitar Perusahaan dan Karyawannya yang telah di contohkan oleh ANJ.
Namun, dalam pengamatan Tokoh Masyarakat FKDM Ahmad Maulana dan Gatmir Aripin beserta Tokoh lainnya, Perusahaan PT GSB malah sebaliknya, didalam Tubuh Perusahaan PT GSB diduga hanya menguntungkan pribadi Kroni-Kroninya saja, masyarakat diduga ditipu dan di bodohi begitu saja.
Seharusnya, PT GSB mempunyai kemampuan, seperti ANJ pada program-program Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelibatan Karyawan, karena merekalah yang mendukung pertumbuhan dan bisnis berkelanjutan, memacu semangat Karyawan dengan menetapkan akuntabilitas yang jelas, merancang program pengembangan dan pengelolaan karir yang sistematis, serta pemberian Paket Remunerasi yang kompetitif.
Padahal, ANJ Induk Perusahaan PT GSB, ANJ mempunyai program di seluruh bidang usaha dan berhubungan dengan dan bekerja erat bersama masyarakat serta lingkungan adalah suatu keniscayaan. Seharusnya PT GSB mengikuti apa yang dijalankan oleh ANJ, seperti terlibat dalam inisiatif konservasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui upaya-upaya di bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.
Upaya tersebut harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemangku kepentingan lain.
Sedangkan, di PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) tidak ada sedikitpun mengikuti program dari Induk Perusahaannya, seluruh pekerjaan dimonopoli dengan sistem borongan yang dikelola Kroni-Kroninya. Atau dengan kata lain hanya menguntungkan pihak pihak tertentu saja, tidak ada keterlibatan pemangku kepentingan yang di sebutkan oleh Induk Perusahaan ANJ untuk memajukan PT GSB di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang yang diharapkan oleh masyarakat.
Dalam hal itu, tidak bisa di diamkan, dari segenap Lembaga dan Media terus berupaya melakukan upaya upaya memperjuangkan hak masyarakat atas kedzoliman PT GSB yang ada di Wilayah Kecamatan Ulumusi dan sikap dalam Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.(Sulman)