jejakkasus.co.id, PALEMBANG– Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru segera akan di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto, S.H., M.H., akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Hal ini terlihat saat sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Senin (1/7/2024).
“Izin Yang Mulia, untuk pemanggilan Herman Deru pimpinan keberatan, karena belum ada surat penetapan dari Majelis Hakim,” ungkap Penuntut dipersidangan.
“Baiklah, kalau alasannya seperti itu akan kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut,” ujar Hakim Ketua Efiyanto.
Diketahui, pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Saksi berdasarkan Surat Permohonan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hendri Zainuddin
Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana Hibah KONI Tahap II sebesar Rp 25 Miliar yang tidak dibahas di DPRD Sumsel.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hendri Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan Ahli dan Saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan.
Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap Kliennya Hendri Zainuddin.
“Tadikan teman-teman media sudah mendengar, Majelis Hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, beliau kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini, harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulu nya dari sana,” pungkasnya. (Ical)