Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Mulai Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi di Ruang Rapat DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus Cicih Sukaesih mengatakan, Raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.

Menurut Cicih, masih ada beberapa perempuan yang mengalami Represifitas, baik dari lingkungan keluarga, seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga, Raperda ini dapat menjadi Regulasi atas perlindungan terhadap perempuan.

“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” kata Cicih.

Terkait Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Cicih menerangkan, di dalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.

“Untuk Raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 Pasal,” ujar Cicih.

Dalam pembahasannya, Cicih menyebut, Raperda Perlindungan Perempuan ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.

Cicih berharap, Raperda tersebut mampu menjadi Regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.

“Harapannya, Raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi perlindungan perempuan sebenar-benarnya oleh Dinas terkait di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *