DKI Jakarta: Bareskrim Polri Periksa Dirut Bank Sumsel Babel Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BSB.

Yang bersangkutan diperiksa pada Senin, 24 Juni 2024, dan bakal dipanggil lagi besok pada Kamis, 27 Juni 2024.

Hal tersebut diungkap Kepala Unit IV Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Vanda Rizano.

“Betul, Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB, karena alasan kesehatan. Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis, 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB,” kata dia pada Rabu, 26 Juni 2024.

Adapun, pemeriksaan dilakukan gegara Achmad selaku Direktur Utama BSB bertanggungjawab memberi laporan non-keuangan kepada OJK terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB tahun 2020.

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim sudah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat sampi eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bareskrim menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB, salah satunya adalah dokumen RUPSLB yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

“Pemeriksaan karena yang bersangkutan selaku Direktur Utama yang memberikan laporan kepada OJK terkait hasil daripada RUPSLB tahun 2020 dan tindak lanjut dari hasil isi RUPSLB. Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap Untung pada Rabu, 19 Juni 2024 kemarin.

Chandra mengatakan pihaknya juga memeriksa Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7.

Ia mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi,” ujar Chandra kepada wartawan Sabtu, 22 Juni 2024. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *